Jual Telur dan Ayam Wajib Pakai Timbangan, Ini Tarifnya Sesuai Aturan Pemerintah

"Misal 1 ayam A harga Rp 45 ribu, ayam B juga, padahal keduanya beda berat. Aturan itu melindungi konsumen juga," jelasnya.

Tribunkaltim.co/ Fachmi Rachman
Satgas Pangan Polda Kaltim kembali lakukan inspeksi mendadak, Kamis (21/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Pangan Polda Kaltim kembali lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Kamis (21/2/2019).

Dipimpin Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto, tim tersebut bersama Bulog Wilayah Kaltim, Dinas Perdagangan Balikpapan dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Balikpapan sambangi Pasar Baru dan ritel modern di Plaza Balikpapan.

Tim Satgas pangan tersebut menemukan banyak pedagang telur dan ayam yang masih menjual komoditi dagangnya tak sesuai dengan aturan.

Kapolda Sebut Sampah Ganggu Keindahan Pantai, Puji Aturan Pengurangan Plastik Pemkot Balikpapan

Bupati PPU Ingin Tunggakan Peserta Mandiri Diputihkan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Hari Kedua Forsesdasi di Balikpapan, Ketua Korpri Akui Masih Ada ASN yang Diberhentikan Sepihak

Telur masih dijual per butir, pun dengan ayam yang masih dijual per ekor. Sementara mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 tahun 2018 tentang Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat Petani dan Harga Acuan di Tingkat Konsumen, komoditi dagang tersebut mesti dijual dengan satuan kilogram.

Selain mendata para pedagang, tim tersebut memberikan sosialisasi mengenai HAP daging ayam dan telur ayam ras.

"Beras ayam telur mengikuti atiran yang ada. Ini upaya sosialisasi kepada pelaku usaha agar apa yang ia beli dan jual mesti ditimbangkan," kata Adi Sudarto Kasi Pengendalian Bahan Pokok Strategis Dinas Perdagangan Balikpapan.

Dijelaskan Adi, pihaknya menemukan selisih yang signifikan terhadap penjualan ayam potong di pasar. Berat ayam potong satu dengan yang lain tak memiliki berat berbeda namun dijual dengan harga yang sama.

"Kalau tak ada penimbangan, tak ada pemerataan. Misal 1 ayam A harga Rp 45 ribu, ayam B juga, padahal keduanya beda berat. Aturan itu melindungi konsumen juga," jelasnya.

Sopir Joko Driyono Blak-blakan soal Perusakan Barang Bukti, Jokdri Telepon Suruh Amankan Dokumen

TERBARU Pre Order Samsung Galaxy S10 Dapat Cashback Rp 1 Juta, Begini Caranya

VIDEO - Sempat Hubungi Keluarga Kapal Bocor & Mesin Mati, 4 ABK Kapal Hilang di Perairan Bontang

Saat disinggung kapan diberlakukan, Adi mengatakan mulai Jumat (22/2/2019) diharapkan bisa diterapkan baik di pasar tradisional maupun modern.

"Namun tidak secara masif, perlu perlahan-lahan. Karena khusus di Balikpapan, konsumen belum terbiasa," ucapnya.

Pihaknya pun membantah pernyataan aturan tersebut memberatkan pedagang.

"Tidak. Kalau iya, seluruh Indonesia protes. Jawa dan Sumatera sudah mengacu kilo," tuturnya.

Satgas Pangan Polda Kaltim kembali lakukan inspeksi mendadak, Kamis (21/2/2019).
Satgas Pangan Polda Kaltim kembali lakukan inspeksi mendadak, Kamis (21/2/2019). (Tribunkaltim.co/ Fachmi Rachman)

Terkait pengawasan di luar pasar, pihaknya berkomitmen memantau pelaku usaha. Pun ia mengajak aparat pemerintah maupun keamanan turut memantau stabilitas harga dan kondisi secara terus menerus.

"Pelaku usaha itu mitra kita. Kita rangkul menuju aturan. Swalayan sufah kita sosialisasikan, termasuk pedagang kaki lima," ucapnya.

Ditanya target pengimplementasian aturan secara utuh, Adi tak ingin muluk-muluk lantaran saat ini fokus kepada proses sosialisasi.

"Target kami untuk urusan ini, karena masyarakat terbiasa menjual butir (telur) dan ekor (ayam), sekitar 3 bulanlah dari sekarang," harapnya.

Sementara, Kasatgas Pangan Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubbid Indagsi Polda Kaltim, AKBP Seber Kombong, menyadari penerapan aturan ini memerlukan waktu tak sedikit.

"Ini perlu sosialisasi pelaku usaha dan telur. Ini harus pelan-pelan. Butuh waktu. Tapi Aturan pemerintah mulai besok diberlakukan seluruh pasar di Kaltim," tegasnya.

Viral Siswa Ajak Guru Kelahi, Alumni Sekolah Beri Komentar Mengecam, Cek Videonya 

Aura Kasih Ungkap Fakta Bahwa Suaminya Duda yang Miliki Anak 

PSM Makassar Disebut Klub Pelit ke Wasit, Ini 3 Klub Paling Bersih Menurut Satgas Anti Mafia Bola

Kendati demikian, kepolisian bersama pemerintah akan selalu mengawasi situasi baik harga maupun stok pangan, maupun proses jual pelaku usaha.

"Di Jawa sudah lama berlaku. Kami akan turun ke lapangan, bersinergi melakukan pengawasan. Dari hulu ke hilir, gudang ke kios, pasar atau toko," ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai HAP per kilogram daging ayam ras Rp34 ribu. Sementara telur ayam ras per kilogram dihargai Rp23 ribu.

Sebagai catatan, pelaku usaha wajib menyediakan alat ukur berupa timbangan. Apabila pelaku usaha melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved