Skandal Pengaturan Skor
Sopir Joko Driyono Blak-blakan soal Perusakan Barang Bukti, Jokdri Telepon Suruh Amankan Dokumen
Sopir Plt Ketua Umum PSSI, joko Driyono atau Jokdri buka-bukaan soal kronologi perusakan barang bukti terkait dengan pengaturan skor
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
"Intinya pindahin barang itu jangan ada di mobil taruh di mana saja terserah kata bapak," katanya.
Selengkapnya simak tayangan di bawah ini.
• Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka
Sopir Joko Driyono berinisial MM ini sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor oleh Satgas anti mafia bola.
Dirinya disangkakan mengambil sejumlah dokumen meski kantor tersebut telah disegel polisi menggunakan garis polisi.
Sementara joko Driyono juga telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pengaturan skor.
Melansir dari Kompas.com, penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
• Riuh Kabar Pencabutan Gelar Juara Liga 1 2018 Persija Jakarta, Begini Komentar Joko Driyono
Argo Yuwono menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.
Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).
• Riuh Kabar Pencabutan Gelar Juara Liga 1 2018 Persija Jakarta, Begini Komentar Joko Driyono
• Joko Driyono Jadi Ketua Umum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi, Ternyata Jokdri Pernah Rangkap Jabatan
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan.
Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.