Viral di Medsos

Fakta-fakta Oknum Polisi PJR Tilang Truk Bermuatan Cabai, dari Adu Mulut hingga Copot Jabatan

Oknum polisi yang bertugas sebagai Patroli Jalan Raya (PJR) terlibat adu mulut dengan sopir truk yang ditilang

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Capture Facebook VIRAL Indonesia DAN dunia
Oknum polisi PJR terlibat adu mulut dengan sopir truk bermuatan cabai yang ditilang. Videonya beredar luas di media sosial dan jadi bahan perbincangan publik 

TRIBUNKALTIM.CO - Video amatir yang menampilkan aktivitas polisi lalu lintas menilang truk bermuatan cabai mendadak viral di media sosial.

Oknum polisi yang bertugas sebagai Patroli Jalan Raya (PJR) terlibat adu mulut dengan sopir truk yang ditilang.

Dari rekaman video diketahui lokasi kejadian di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Sopir truk tampak kesal, tak terima ditilang polisi.

Sebab, ia mengaku hanya istirahat di wilayah yang tak ada tanda larangan stop atau larangan parkir.

Selain itu truk yang dibawanya memuat hasil kebun berupa cabai.

Sementara oknum polisi PJR tersebut mengeluarkan surat tilang dengan alasan truk tidak punya dokumen muatan.  

"Salah saya apa pak? Apa salahnya kita stop di sini ditahan, pelanggarannya di mana? Ada gak dilarang stop?" kata sopir truk tersebut.

"Jadi saya gak boleh periksa kamu?" ujar salah seorang oknum polisi.

"Boleh pak, boleh bapak periksa, tapi gak boleh ditilang seenaknya dong. Muatan kebun ada dokumennya gak?

Saya bawa lombok (cabai) mana ada dokumennya. Kita stop masa mau ditahan, ini namanya cari-cari kesalahan orang," ujar sang sopir.

"Kita ini cari uang susah, kita ini berhenti istirahat. Kita ini bawa mobil orang, bukan mobil sendiri. Nda pernah telat bayar pajak. Eh kok malah ditilang kayak gini," keluh sopir truk tersebut.

Meski terus mengeluh, polisi PJR tersebut tak menggubris.

Surat tilang tetap dikeluarkan dan diberikan kepada pengemudi truk.

Video yang beredar di media sosial ini menuai sorotan. 

Warganet mencerca sikap polisi tersebut.

Simak videonya:

Dicurigai sengaja menghindar dari razia

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan kejadian polisi PJR tilang truk cabai.

Menurut Ade, awalnya personel tersebut melaksanakan razia di kilometer 57.

Seusai kegiatan personel kembali ke pos tepatnya di kilometer 56.

Namun dalam perjalanan, personel menemukan kendaraan yang parkir di badan jalan yang dicurigai sengaja menghindar dari kegiatan pemeriksaan.

Sesuai prosedur, personel menanyakan kelengkapan surat dan dokumen muatan, namun pengendara tak mampu menunjukkan kelengkapan surat dokumen muatan.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), secara tegas mengatakan setiap orang yang mengendarai kendaraan wajib memiliki atau membawa surat-surat dokumen.

Ade mengatakan, pengendara dan oknum polisi dalam video tersebut sudah berdamai.

Personel tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kaltim.

"Polda Kaltim sangat terbuka terhadap masukan, laporan pengaduan, silakan manfaatkan jalur hukum melalui Bid Propam apabila ada yang merasa dirugikan akibat tindakan kepolisian," kata Ade Yaya Suryana.

Copot jabatan, tilang ditarik

Pada Kamis (21/2/2019), Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto mengeluarkan pernyataan mengejutkan.

Ia mengumumkan bahwa dua oknum polisi PJR yang menilang sopir truk bermuatan cabai dicopot dari jabatannya.

Oknum polisi tersebut ditarik ke Polda jadi Bintara.

"Kita sudah lakukan tindakan. Sudah kita periksa dan kita copot dia, jadikan bintara di Polda. Saya berharap tak ada lagi polisi seperti ini. Nyari kesalahan masyarakat," tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto, dihimpun dari laporan wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto saat diwawancarai wartawan Tribunkaltim.co, di rumah jabatannua di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (10/7/2018).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto saat diwawancarai wartawan TribunKaltim.co, di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (10/7/2018). (TRIBUN KALTIM / FACHMI RACHMAN)

Menurut Kapolda Kaltim, dua oknum polisi PJR tersebut terbukti melanggar aturan lantaran menindak di luar batas kewenangan polisi.

"Pemeriksaan dokumen angkutan barang itu tugas Dishub. Mereka tak (lagi) berdinas di PJR, tarik ke Polda," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini menegaskan tak ada pungutan liar dalam insiden tersebut.

"Masyarakat tak terima karena ditilang. Dia tak merasa bersalah ditilang. Kita bantu sudah dia, tilangnya ditarik," ucapnya.

Kapolda mengimbau agar masyarakat tak perlu takut bila ada razia kepolisian di jalan.

Bila merasa membawa dokumen kendaraan lengkap, juga tak melakukan pelanggaran, bersikap tenang saja.

"Masyarakat tak perlu takut. Kenapa polisi datangi itu (insiden), karena ada kecurigaan. Kalau merasa lengkap, lalu ada razia, jalan saja. Ini dia berhenti di jarak tertentu," imbaunya.

Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved