KPU Imbau Warga Balikpapan untuk segera Mengurus KTP-el Karena Tak Punya KTP-el Tak Bisa Mencoblos
KPU Imbau Warga Balikpapan untuk segera Mengurus KTP-el Karena Tak Punya KTP-el Tak Bisa Mencoblos
Penulis: Aris Joni |
KPU Imbau Warga Balikpapan untuk segera Mengurus KTP-el Karena Tak Punya KTP-el Tak Bisa Mencoblos
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengimbau seluruh warga Balikpapan yang belum mengurus KTP-el agar segera mengurusnya berhubung masih ada waktu. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.
"Silakan urus KTP-el dulu, mumpung masih ada waktu," ucapnya. Lanjut dia, berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2019 pada Bab II Pasal 6 terkait pemilih, terdapat beberapa poin, diantaranya, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan yaitu formulir model A-3 KPU, kemudian pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang bersangkutan yaitu formulir A-4 KPU, dan pemilik KTP-el atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir A.DPK-KPU.
• Trio Gitaris Wanita PEFITA Guitar Trio akan Hibur Masyarakat Balikpapan Pada Hari Kartini
• Lanud Dhomber Balikpapan Siap Jaga Keamanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
"Kalau tidak memiliki KTP-el dianggap tidak memenuhi syarat. Karena syarat nyoblos harus berKTP-el," tegasnya pada Tribun Kaltim.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Balikpapan, Endang Susilowati juga menegaskan, apapun alasannya, bagi warga yang tidak memiliki KTP-el tidak diperbolehkan untuk mencoblos atau menggunakan hak pilihnya.
Namun katanya, bagi warga yang sudah memiliki KTP-el tapi tidak terdaftar dalam DPT hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP-el yang bersangkutan. "Untuk warga Balikpapan yang tidak memiliki KTP-el tentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. (*)
• Mendagri Buka Rakornas Sekda se-Indonesia di Balikpapan, Wagub Kaltim Jamin Keamanan Pemilu 2019