Pengetahuan Jurnalis Terhadap Isu Bunuh Diri Masih Rendah, Ini Analisis Surveinya
Aksi bunuh diri kini ramai di media sosial. Pengetahuan Jurnalis pada Isu Bunuh Diri Masih kecil. AJI Jakarta memaparkan Hasil Surveinya berikut ini.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Akhir-akhir ini peristiwa bunuh diri ramai dimuat media massa. Foto dan video adegan bunuh diri bahkan tersebar luas di media sosial tanpa henti-henti.
Peristiwa bunuh diri secara jelas dapat memunculkan rasa ngeri, dan berpotensi menimbulkan trauma yang mengganggu Kesehatan jiwa bagi masyarakat juga keluarga korban.
Dari sisi pemberitaan, umumnya media massa menguraikan metode atau cara bunuh diri dengan rinci.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta, Widia Primastika dalam keterangan pers rilis yang diterima oleh Tribunkaltim.co pada Minggu (24/2/2019) pagi.
9 Fakta Fela Gadis Indonesia Dilelang Rp 19 M, Uang buat Keluarga hingga Aktor Terkenal Ikut Menawar
6 Kontainer Surat Suara Tiba di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Langsung Dikirim ke 5 Daerah
PBNU Tanggapi Puisi Neno Warisman, Tuhan yang Kita Sembah Allah Bukan Pilpres
Media massa juga secara absolut menyebutkan penyebab tunggal hingga penggambaran kondisi korban secara mengerikan.
Pengemasan pemberitaan jurnalistik seperti ini tentunya melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait larangan pemberitaan yang sadis dan itikad buruk.
Pemberitaan tersebut justru keluar dari koridor fungsi pers sebagai penyampai edukasi ke publik.
Selain itu, informasi bunuh diri yang rinci bisa mendorong orang dengan depresi atau dengan masalah serupa untuk melakukan bunuh diri.
Efek ini dinamakan Efek Werther.
Pemberitaan bunuh diri tidak bisa disamakan dengan berita pada umumnya, karena berpotensi menyebabkan bunuh diri tiruan.
Berkaca dari pemberitaan dan peristiwa bunuh diri belakangan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Komunitas Into The Light dan LBH Pers melakukan survei tentang pengetahuan jurnalis tentang isu bunuh diri.
“Berdasarkan survei yang diikuti 132 jurnalis dari 83 media di Indonesia menunjukkan pengetahuan jurnalis terhadap isu bunuh diri masih rendah,” kata Widia, AJI Jakarta.
Primastika menambahkan, dalam penelitian yang dimulai sejak Januari sampai Februari 2019, mengelompokkan jurnalis ke dalam tiga kategori.
Yakni muda (bekerja 1-5 tahun) sebanyak 53 persen, madya (bekerja 6-10 tahun) sebanyak 45 persen, dan utama (bekerja lebih dari 10 tahun) sebanyak 32 persen.
“Hasilnya, mayoritas jurnalis kategori muda setuju, kematian akibat bunuh diri lebih layak diberitakan daripada menginformasikan tentang pemikiran dan perencanaan bunuh diri seseorang," ungkapnya.
Soal Puisi Neno Warisman, Wapres Jusuf Kalla Anggap Kampanye yang Keliru
Sinyal Telkomsel Tembus Pedalaman Long Apari, Pedagang Merasa Efektif Efisien
Kala Nelayan Tradisional Bertemu Generasi Milenial, Telkomsel Internet of Things jadi Solusi
Sementara, "Sebagian besar jurnalis kelompok madya menganggap kejadian bunuh diri dari tokoh publik adalah hal yang luar biasa,” tambah Primastika.
Sementara itu, Pengurus Komunitas Into The Light Venny Asyita menyebutkan, “Secara umum, setiap kelompok jurnalis menganggap pentingnya pedoman pemberitaan bunuh diri untuk meminimalisasi dampak dari kejadian bunuh diri.”
Venny juga mengatakan penelitian ini dilakukan karena peran jurnalis sangat penting dalam memahami isu bunuh diri.
Amido Balde Top Skor Sementara, Ada Yang Tahu dari Negara Mana Dia? Ini Jelasnya
Sejarah 24 Februari Hari Ini, Sosok Ini Jadi Pencetak Hattrick Tercepat di Liga Inggris
Mahfud MD Sebut Ada Tiga Gerakan yang Mau Kacaukan Pemilu 2019, Sudah Terpola
“Pemberitaan bunuh diri dengan memunculkan metode yang jelas dan dramatis membuat masyarakat gelisah. Apalagi ditambah penggunaan media sosial yang semakin liar,” katanya.
Pentingnya pedoman pemberitaan demi memperkuat fungsi pers sebagai pemberi edukasi ke publik.
Pengacara LBH Pers, Gading Yonggar Ditya mengatakan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Di kalangan pekerja media, isu bunuh diri memang hal yang asing," ungkap Gading.
Tapi, tambahnya, "Kami melihat bahwa semakin banyak pengalaman yang dimiliki jurnalis akan meningkatkan pengetahuan mereka terhadap isu umum bunuh diri yang salah,” kata Gading.
Gading menambahkan, Jurnalis juga harus menyadari Pasal 8 ayat 7 UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengamanatkan media massa untuk turut berperan dalam upaya promotif kesehatan jiwa.
“Komentar negatif dalam peristiwa bunuh diri dapat membuat orang dengan kecenderungan bunuh diri dan depresi enggan mencari bantuan lantaran takut terkena stigma dan penghakiman dari orang banyak,” katanya. ( )