Minggu, 12 April 2026

PERBAKIN

KONI Kaltim Akui Terpilihnya Roy Nirwan Sebagai Ketua Perbakin Kaltim

Kegaduhan bermula, usai Roy Nirwan, ketua yang terpilih secara aklamasi dalam Musprov Perbakin Kaltim tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO).

Editor: Martinus Wikan
Tribun Kaltim
Roy Nirwan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kaltim mulai terlihat titik terang.

Melalui Wakil Ketua I KONI Kaltim, Andi Harun, Minggu (24/2/2019) menyatakan hasil Musprov Perbakin Kaltim yang berlangsung di Balikpapan pada 16 Februari 2019 lalu dinyatakan sah.

"Jadi, terkait hasil Musprov Perbakin yang dilaksanakan di Balikpapan, saya mewakili KONI secara resmi, atas hasil Musprov itu, KONI mengaggap itu tetap sah, dan kita tidak usah memperbesar hal-hal yang bersifat teknis ya," ungkapnya.

Kegaduhan bermula, usai Roy Nirwan, ketua yang terpilih secara aklamasi dalam Musprov Perbakin Kaltim tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO).

Sehingga, Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltim, Budhi Iriawan yang mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi mengenai hasil Musprov tersebut.

"KONI akan tetap memberikan rekomendasi bahwa Musprov itu sah, sebagai sebuah hasil musyawarah yang berjalan secara demokratis, dilaksanakan dan diikuti oleh pihak yang memenuhi syarat AD/ART perbakin," katanya.

Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan polemik ini terjadi hanya karena perbedaan perspective saja.

Menurutnya kedaulatan suara adalah milik para peserta di Musprov Perbakin Kaltim tersebut, sehingga ketika para peserta sepakat untuk memberikan suara kepada Roy Nirwan maka mutlak Musprov tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Kedaulatan pemilik suara telah keluar dengan memberikan kepercayaan kepada saudara Roy Nirwan, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ucapnya.

Dalam Musprov tersebut, Ketua Bidang Organisasi, Budhi Iriawan memang hadir disana. Tumpang tindih PO disinyalir menjadi penyebabnya, karena menurut Budhi, tim penjaringan calon ketua Perbakin Kaltim seharusnya 45 hari sebelum berlangsungnya musyawarah tersebut.

"Hari ini saya ingin menyatakan atas nama KONI Kaltim bahwa Musprov Perbakin Kaltim telah sah, dan mengenai pertentangan dengan aturab yang bersifatAD/ART ataupun PO, hanya perbedaan persepsi saja. sehingga dalam waktu dekat kita akan keluarkan rekomendasi setelah kita lakukan verifikasi menurut ketentuan yang berlaku di KONI. Maka dari itu, perbedaan pendapat telah berakhir, kita berharap Perbakin kedepan untuk tetap konsterasi menyiapkan agenda dan program kedepannya," jelasnya. (m03)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved