Tunjangan Profesi Bakal Dihapus tahun 2019, Guru di Kota Ini Keberatan dan Akan Gelar Aksi Demo

Penghapusan tunjangan profesi ini harus dilakukan karena para guru tersebut sudah menerima tunjangan sertifikasi.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - guru mengajar 

Para guru non sertifikasi tetap memperoleh tunjangan profesi.

Mereka menerima tunjangan sebesar Rp 2 Juta pada tahun 2018.

Mereka menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2019 dengan nominal Rp 3 Juta.

Kordinator Perwakilan Guru SD dan SMP Pekanbaru, Zulfikar Rahman menuntut pemerintah kota merevisi Perwako) Pekanbaru Nomor : 9 tahun 2019 tersebut.

Para guru sertifikasi kecewa dengan kebijakan tersebut.

Mereka tidak lagi menerima tambahan penghasilan dari tunjangan profesi.

"Tahun lalu masih terima, pada tahun ini tidak ada sama sekali," terang guru SDN 178 Pekanbaru tersebut dalam pertemuan dengan Komisi III.

Di Luar Dugaan, Gubernur Ini Akan Naikkan Upah Guru Honorer 100 Persen jadi Rp90 ribu Per Jam

Pendaftaran PPPK di Kota Balikpapan Tahun Ini, Butuh Bidan dan Banyak Tenaga Guru

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz menerima perwakilan guru SD dan SMP yang menuntut penghapusan Perwako, Kamis (28/2/2019)
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz menerima perwakilan guru SD dan SMP yang menuntut penghapusan Perwako, Kamis (28/2/2019) (TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIKUMBANG)

Mendengar keluhan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menyebutkan jika persoalan ini harus segera dituntaskan oleh Pemko Pekanbaru.

Zulfan menyebut ada kesenjangan dalam peraturan walikota. Ada guru yang dapat dan ada guru yang tidak dapat.

"Pemerintah kota harus punya solusi atas masalah ini. Jangan sampai tidak ada solusi bagi para guru," paparnya.

Politisi Partai Nasdem itu menilai tunjangan profesi bagi guru harus tetap diberikan kepada guru bersertifikasi.

Ia menilai sangat wajar para guru merasa kehilangan tunjangan yang pernah mereka peroleh tahun lalu.

Kebijakan ini dinilai juga tidak sama dengan kebijakan di beberapa tempat lainnya. Pemerintah daerah di sejumlah daerah justru masih memberlakukan tunjangan ini bagi seluruh guru, baik yang bersertifikasi mau pun yang belum bersertifikasi.

"Mereka mempertanyakan penghapusan itu. Padahal di sejumlah daerah masih ada, kok di Pekanbaru hilang," paparnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved