Tunjangan Profesi Bakal Dihapus tahun 2019, Guru di Kota Ini Keberatan dan Akan Gelar Aksi Demo
Penghapusan tunjangan profesi ini harus dilakukan karena para guru tersebut sudah menerima tunjangan sertifikasi.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Zulfan menilai masalah ini harus jadi perhatian serius Walikota Pekanbaru. Ia berharap Perwako Pekanbaru Nomor : 9 tahun 2019 ini tidak mengorbankan hak para guru.
"Masalahnya ada guru yang dapat, ada juga yang tidak dapat. Maka pemko harus serius menyesaikan permasalahan ini," tegasnya.
Sementara itu, dimintai keterangannya terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis tidak menampik bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru meniadakan tunjangan profesi.
Mereka meniadakannya bagi para guru SD dan SMP yang sertifikasi pada tahun 2019.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.9 tahun 2019. Mereka tidak lagi mendapat tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi pada tahun ini.
"Alasannya kalau tunjangan profesi dibayarkan juga berarti kan double. Sebab guru yang sertifikasi sudah menerima dana sertifikasi," papar Muzailis kepada Tribun.
Menurutnya, dana sertifikasi adalah tunjangan profesi bagi para guru yang sudah sertifikasi. Mereka tidak mungkin menerima tunjangan profesi dua kali.
Tunjangan profesi yang bergulir bagi guru nantinya cuma bagi guru yang belum sertifikasi.
Muzailis menyebut bahwa dinas sudah menyurati ke pemerintah kota. Mereka sudah melayangkan surat pada Jumat kemarin. Surat permohonan ini agar guru yang sertifikasi tetap menerima tunjangan profesi.
"Walau demikian, kami tetap memperjuangkan nasib para guru," terangnya.
Ia menyebut bahwa tahun 2018 lalu guru sertifikasi masih memperoleh tunjangan profesi. Mereka memperoleh tunjangan sebesar Rp 1 Juta.
Guru yang belum sertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta pada tahun 2018.
Pada tahun 2019 mereka menerima tunjangan profesi sebesar Rp 3 juta lebih.
Jumlah guru SD dan SMP yang sertifikasi di Kota Pekanbaru mencapai 3.000 orang lebih. Jumlah guru yang belum sertifikasi mencapai 800 orang.
Guru memperoleh dana sertifikasi dengan besaran beragam. Besarannya mencapai Rp 3 hingga Rp 4 juta. Besaran dana sertifikasi tergantung golongan dan gaji guru.(*)