Kabar dari Kubar
Disnakertrans Kubar Pantau Penerapan Upah Minimum di Sejumlah Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat melakukan sosialisasi Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) ke perusahaan
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat melakukan sosialisasi Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) ke perusahaan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, belum lama ini. Seperti diketahui PT BISM adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara dan memiliki delapan sub kontraktor.
Kepala Disnakertrans Kutai Barat Silan menjelaskan sosialisasi UMSK ke perusahaan sangat penting untuk mengetahui sejauh mana keadaan pekerja dan kondisi perusahaan. Apakah manajemen sudah menerapkan standar pengupahan sesuai UMSK atau belum. "Tahun 2019 Pemkab Kubar beserta perwakilan buruh dan akademisi telah menetapkan UMSK Kutai Barat sektor tambang RP 3.080.000, " katanya.
Lebih lanjut Silan menuturkan Disnakertras akan terus berupaya memantau penerapan upah minimum sektor kabupaten di sejumlah perusahaan dengan peraturan yang berlaku, agar apa yang telah disepakati benar benar di terapkan oleh perusahaan.
• Pemkab Kubar Perjuangkan Pemerataan Listrik di Daerah, 80 Kampung Belum Nikmati Listrik PLN
"Perusahaan harus tertib administrasi terutama dalam hal pengupahan sehingga terwujudnya perlindungan terhadap tenaga kerja, selain upah juga memonitoring tentang kepesertaan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan, apa yang sudah menjadi produk hukum baik asuransi maupun pengupahan harus dilaksanakan perusahaan,"ucapnya.
Menurut Silan pemerintah tidak akan menutup mata dan akan menjadi penengah serta memonitor setiap kegiatan manajemen perusahaan dan pekerja. Diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari, karena sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui semua pihak yang terlibat dalam perusahaan tersebut.
Silan berharap semua perusahaan di Kubar baik yang beroperasi di bidang pertambangan, perkayuan ataupun perkebunan bisa menerapkan peraturan dengan selalu melihat hak dan kewajiban para pekerja. (hms36)
425 Peserta Ikut Bimtek Penyusunan APBKAM Siskeudes 2.0, Ini Pesan Bupati Kubar |
![]() |
---|
Sekda Buka Pelatihan Manajemen Seni, Berharap Sanggar Seni Kembangkan Budaya Daerah Kubar |
![]() |
---|
Tingkatkan Kinerja, Staf Bagian Aset BKAD Kubar Ikut Pelatihan Simda BMD |
![]() |
---|
64 Pelajar dari 9 Sekolah Mengikuti Pelatihan Tari & Musik Tradisional Kubar |
![]() |
---|
Gelar Acara 'Satu Hari Berbudaya', Ajak Anak-anak Kubar Cinta Seni dan Budaya |
![]() |
---|