Gubernur Ini Minta Nasib Guru Honorer Dipikirkan dan Diangkat jadi PNS, Begini Tanggapan Mendikbud

Gubernur meminta agar Mendikbud Muhadjir Effendy memikirkan masa depan para guru honorer yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Henry Lopulalan/Warta Kota
PERKERJA HONORER- Tenaga honorer K-II berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. 

Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.

Guru-guru yang lulus seleksi tersebutlah yang diusulkan menerima gaji setara UMR.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengunjungi ruang kelas darurat paska bencana gempa bumi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (17/11/2018)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengunjungi ruang kelas darurat paska bencana gempa bumi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (17/11/2018) (Dok Humas Kemendikbud RI)

Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD.

"Paling tidak, ada jaminan guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Mujadjir.

Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer yakni skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kemudian, skema kedua melalui jalur PPPK dan skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat termanfaatkan dengan baik.

"Terutama untuk dana transfer daerah yang jumlahnya 63 persen dari total anggaran Kemendikbud. Jadi agar lebih tepat sasaran," jelas dia lagi.

Muhadjir menjelaskan anggaran Kemendikbud pada 2019 sebanyak Rp35 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak Rp40 triliun.

Hal ini dikarenakan sejumlah pengerjaan bangunan fisik seperti sekolah diserahkan ke kementerian lain.

Kepala sekolah dilarang angkat guru honorer baru

Kurangnya tenaga pengajar di sebuah sekolah, terkadang membuat kepala sekolah mengambil kebijakan untuk mengangkat seorang guru honorer.

Namun, hal ini mulai dilarang Mendikbud Muhadjir Effendy.

Kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru- guru honorer baru untuk mengajar.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, jika sekolah masih kekurangan guru, para kepala sekolah diminta untuk lebih memberdayakan guru yang telah pensiun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved