Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Kembali Lakukan Sosialisasi Kepada Pemberi Kerja

Kusumo menambahkan, tertib administrasi menjadi satu hal yang penting, bahwa salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan

TRIBUN KALTIM/ADITYA
Dalam rangka untuk memantapkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, BPJS Ketenagakerjaan tak henti-hentinya melakukan sosialisasi program kepada pesertanya. Salah satunya pada Selasa (5/3), BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pemberi kerja, yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

• Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Kepesertaan

BALIKPAPAN - Dalam rangka untuk memantapkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, BPJS Ketenagakerjaan tak henti-hentinya melakukan sosialisasi program kepada pesertanya.

Salah satunya pada Selasa (5/3), BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pemberi kerja, yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 40 perusahaan atau pemberi kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Kusumo, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

"Tentunya bahwa pemberi kerja mestinya mereka sudah memahami kewajibannya, bahwa seluruh pekerja wajib diberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Kusumo.

Sosialisasi program yang akan terus menerus dilakukan secara berkala oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya pemberi kerja yang baru mendaftarkan sebagian pekerjanya atau sebagian upahnya, serta masih adanya pemberi kerja yang belum tertib administrasi.

Kusumo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan saat memberikan kata sambutan sebelum acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan kepesertaan dimulai, pada Selasa (5/3) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.
Kusumo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan saat memberikan kata sambutan sebelum acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan kepesertaan dimulai, pada Selasa (5/3) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan. (TRIBUN KALTIM/ADITYA)

"Di 2019 ini, kami akan lebih meningkatkan komunikasi kepada pemberi kerja agar mereka benar-benar bisa memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Jadi tidak ada yang terlewatkan.

Upahnya setiap tahun harus disesuaikan. Yang belum mendaftarkan semua pekerjanya, segera didaftarkan," ujarnya.

Kusumo menambahkan, tertib administrasi menjadi satu hal yang penting, bahwa salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan dimulai sejak menyampaikan atau menginput data kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tersebut sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi perusahaan memiliki aplikasi yang digunakan untuk administrasi. Namanya SiPP, Sistem Informasi Pelaporan Peserta. Jadi itu begitu di-input, pekerja sudah dalam perlindungan," jelasnya.

Untuk itu, Kusumo mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar pemberi kerja tepat waktu dalam pembayaran iuran, terkait dengan hak pekerja.

Promo Tiket Pesawat dari Pegipegi, Potongan Harga Hingga Rp 100 Ribu Mulai 6-10 Maret 2019

Miliki Semboyan Teduh, Rapi, Aman dan Nyaman, Ini Makna yang Ada di Balik Logo Kota Samarinda

8 Maret Masuk Bulan Rajab, Berikut Keutamaan dan Bacaan Doa Niat Puasa Lengkap dengan Artinya

"Jangan sampai pekerja nanti datang kemari mau mengambil Jaminan Hari Tua, tetapi perusahaan belum melaporkan bahkan belum membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang selalu kami ingatkan agar pekerja benar-benar mendapatkan haknya," tukasnya.

Selain program-program yang sudah ada, sosialisasi pada agenda tersebut juga dilakukan pembaharuan atau update informasi terkait dengan perkembangan program, salah satunya adalah penambahan jenis penyakit akibat kerja.

"Jadi penyakit akibat kerja ini sudah dikeluarkan di Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 sejak 25 Januari 2019.

Dengan ini tentunya ada peningkatan yang tadinya penyakit akibat kerja terbatas terhadap 31 jenis penyakit, saat ini sudah lebih lengkap lagi dengan berbagai kriteria dimasukkan dalam Perpres tersebut," jelas Kusumo.

Dengan komunikasi dan sosialisasi yang intens dengan pemberi kerja, Kusumo berharap agar pemberi kerja mendapatkan informasi terbaru terkait perubahan atau penambahan program BPJS Ketenagakerjaan terbaru.

"Kedepan, diharapkan lebih baik, pertama mengurangi tingkat keluhan dan tingkat kesalahan dan tentunya meningkatkan pelayanan kepada pekerja ketika mereka mengalami resiko," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved