Rekrutmen PPPK 2019
6 Fakta P3K/PPPK Kemenag 2019, Sempat Ditunda hingga 17 Poin Penting di Surat Penugasan Guru/Dosen
Setelah sempat ditunda, seleksi P3K/PPPK Kemenag 2019 tahap I akhirnya kembali dilanjutkan.
capture twitter @BKNgoid
ILUSTRASI - Pengumunan dari BKN seputar PPPK/P3K tahun 2019 di akun twitter resmi @BKNgoid pada, Kamis (14/2/2019)lalu.
4. Fotokopi tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013;
5. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- siap ditempatkan diseluruh unit kerja Kementerian Agama;
6. Surat Penugasan:
a. Untuk Guru, masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah sampai saat mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Madrasah/Sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat informasi :
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Nama Madrasah/Sekolah
- NUPT/NPK
- NIK
Tags
P3K/PPPK
Kementerian Agama
Kemenag
eks Honorer
K2/K-II
pelamar
berkas
persyaratan
seleksi administrasi
ditunda
SSP3K
surat penugasan
guru
dosen
Berita Terkait :#Rekrutmen PPPK 2019
Kapan P3K/PPPK 2019 Tahap II Umum Dibuka? Ini Tangapan BKN, Simak 4 Perbedaan Mendasar dengan PNS |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya |
![]() |
---|
Cek Lagi Syarat Pemberkasan P3K/PPPK Khususnya Legalisir Ijazah, Tak Lengkap Bisa Dianggap Mundur |
![]() |
---|
Hasil Akhir P3K/PPPK Tahap I Tak Kunjung Diumumkan, Ini Petunjuk dan Arahan untuk Eks Honorer K2 |
![]() |
---|
Ini Aturan Penggajian & Tunjangan P3K/PPPK, 112 Instansi Siap Umumkan Hasil Akhir, 3 Tunggu Approval |
![]() |
---|
Penulis: Doan Pardede
Editor: Syaiful Syafar