Artis Terjerat Narkoba

Sederet Fakta Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Utang Budi hingga Terlibat Jaringan Internasional

Sebab, polisi menyebut bahwa Zul Zivilia bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Instagram @zul zivilia
Sederet Fakta Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Utang Budi hingga Terlibat Jaringan Internasional 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kasus narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37), membuat banyak pihak tercengang.

Sebab, polisi menyebut bahwa Zul Zivilia bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Zul Zivilia ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019). 

Finalis Indonesian Idol 2007 Ditangkap Polisi di Apartemennya Terkait Narkoba

Perampok Asusila di Balikpapan Ternyata Residivis, Uang Curian Dipakai Beli Narkoba

Andi Arief Tuduh Faizal Assegaf Pakai Narkoba, Eh Sendirinya yang Ketangkap Pakai Narkoba

Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat Zul "Zivilia" yang dikutip Tribunkaltim.co dari Kompas.com:

Ditangkap saat mengemas narkoba

Saat pengkapan, Zul Zivilia tak sendiri.

Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D. 

Ketika ditangkap, Zul Zivilia kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu. 

Karena utang budi

Kepada polisi, Zul Zivilia mengaku menjadi pengedar lantaran faktor ekonomi dan memiliki utang budi kepada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul Zivilia juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yakni pada 2018 dan tahun ini. 

Terancam hukuman mati

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved