Artis Terjerat Narkoba
Sederet Fakta Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Utang Budi hingga Terlibat Jaringan Internasional
Sebab, polisi menyebut bahwa Zul Zivilia bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kasus narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37), membuat banyak pihak tercengang.
Sebab, polisi menyebut bahwa Zul Zivilia bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.
Zul Zivilia ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
• Finalis Indonesian Idol 2007 Ditangkap Polisi di Apartemennya Terkait Narkoba
• Perampok Asusila di Balikpapan Ternyata Residivis, Uang Curian Dipakai Beli Narkoba
• Andi Arief Tuduh Faizal Assegaf Pakai Narkoba, Eh Sendirinya yang Ketangkap Pakai Narkoba
Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat Zul "Zivilia" yang dikutip Tribunkaltim.co dari Kompas.com:
Ditangkap saat mengemas narkoba
Saat pengkapan, Zul Zivilia tak sendiri.
Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.
Ketika ditangkap, Zul Zivilia kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.
Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu.
Karena utang budi
Kepada polisi, Zul Zivilia mengaku menjadi pengedar lantaran faktor ekonomi dan memiliki utang budi kepada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul Zivilia juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yakni pada 2018 dan tahun ini.
Terancam hukuman mati
Polisi mengatakan, Zul Zivilia terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit.
Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.
Zul Zivilia beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
Bukan level pengecer
Dari barang bukti yang disita dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Zul Zivilia diduga bukanlah pengedar level pengecer, melainkan perannya lebih besar daripada itu.
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia (Zul) jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.

Diduga terlibat jaringan internasional
Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera, jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo.
Hingga kini, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia", https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/09/071722910/fakta-fakta-mengejutkan-dari-kasus-narkoba-zul-zivilia.
Penulis : Andika Aditia
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang
Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim:
Jangan lupa like dan follow Facebook tribunkaltim: