Presiden Jokowi Dulu Sebut THR dan Gaji ke-13 Belum Cukup Sejahterakan ASN, Bakal Ada Kejutan Lain?
Presiden Jokowi pernah menyebut bahwa THR dan gaji ke-13 belum cukup dan perlu dipikirkan cara menyejahterakan ASN untuk jangka panjang.
TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2019 ini, pemerintah kembali akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk THR, seperti dilansir kontan.co.id, pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.
Baca juga :
Sederet Fakta Menarik THR PNS 2019 di Tahun Politik, Bakal Cair Lebih Cepat hingga Kontroversi
Dosen Unmul Hadiri Bimtek Saksi Pemantau, Bawaslu Samarinda Proses Dugaan Pelanggaran ASN
Sederet Fakta SDM PKH Kemensos, Peluang Jadi ASN Terbuka Lebar hingga Aturan Rangkap Jabatan
Dampingi ASN yang Tersangkau Kasus Dugaan Korupsi, Pemkot Bontang Sewa Tiga Pengacara
Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2).
Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
THR
Tunjangan Hari Raya
PNS
ASN
Aparatur Sipil Negara
pensiunan
gaji ke-13
Pemerintah
Presiden Jokowi
Joko Widodo
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
Peraturan Pemerintah
Jangan Panik Saat WC Anda Mampet, Ini Cara Menangani WC Mampet Agar Bisa Kembali Lancar |
![]() |
---|
Tak Mau Main-Main, AHY Pastikan Kader Pro Kudeta Dibersihkan dari Demokrat, Nasib Max Sopacua Dkk? |
![]() |
---|
Terkuak, Penyebab Jokowi Nekat Jalan di Sawah Sendirian, Periksa Alat Paling Vital di Lumbung Pangan |
![]() |
---|
Telak, Faldo Maldini Bongkar Bukti Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta Rendah, Tak Kompeten |
![]() |
---|
Lengkap Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol Versi Litbang Kompas Demokrat Lewati Golkar, PDIP? |
![]() |
---|