Delapan Bulan Dimatangkan Pansus, DPRD Kaltim Setujui Dua Raperda
Rita Artaty Barito berharap pemprov segera menyukseskan Raperda ini lantaran sudah 8 bulan Raperda ini digodok Pansus.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Cornel Dimas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat Paripurna ke 8 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jl Teuku Umar Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2019).
Dua Raperda yang disetujui untuk kemudian disahkan menjadi perda yaitu Raperda tentang Kearsipan dan peraturan tatib DPRD Kaltim.
Ketua Pansus Raperda Kearsipan, Rita Artaty Barito, berharap pemprov segera menyukseskan Raperda ini lantaran sudah 8 bulan Raperda ini digodok Pansus.
"Pansus sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam penyusunan Raperda tentang Kearsipan. Semoga Pemprov menyukseskan Raperda ini dan benar-benar ditindaklanjuti," ungkap Rita.
Sementara itu Plt Sekda Prov Kaltim Meiliana yang menyampaikan tanggapan Pemprov Kaltim mengaku sependapat dengan disetujuinya dua Raperda tersebut.
"Dengan adanya raperda ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kinerja yang bersih. Kami ucapkan Terima kasih dan mengapresiasi atas Raperda inisiatif ini dan selanjutnya bisa ditetapkan sebagai Perda Kaltim," ujar Meiliana.
Baca juga:
Persebaya Jadi Juara Grup dan Lolos 8 Besar Piala Presiden 2019, Djanur: Kami Belum Sempurna
Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya 3 Prajurit TNI, KKB Papua: Kami Siap Jemput 7.000 Personel
Persib Bandung Tersingkir dari Piala Presiden 2019, Miljan Radovic Putuskan Skuat Rehat Sepekan
Alami Patah Tulang Rusuk, Jorge Lorenzo Diperkirakan Bisa Turun Membalap di Argentina
Simak 6 Fakta Sirkuit Mandalika; Penantian Panjang Sejak 1997, Pit Bisa Dijadikan Gedung Serba Guna
Paripurna tersebut juga membahas tentang nota penjelasan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018-2023.
Terkait pembahasan RPJMD ini, interupsi datang dari anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Dahri Yasin yang meragukan raperda RPJMD mampu selesai dibahas pada Senin (18/3/2019) pekan depan.
Artinya DPRD hanya punya waktu 9 hari efektif untuk membahas RPJMD sebelum menyampaikan tanggapan fraksi, lantaran sebelumnya DPRD Kaltim baru menerima draft RPJMD pada Jumat, (8/3/2019).
Menurutnya dengan tenggat waktu hanya 9 hari, Raperda RPJMD akan tidak maksimal. Apalagi mayoritas anggota DPRD Kaltim fokus sosialisasi ke dapil masing-masing.
"Apakah pembahasan RPJMD bisa maksimal dalam kurun waktu 9 hari belum termasuk libur? Apalagi anggota dewan banyak ke lokasi untuk sosialisasi. Waktunya tidak cukup karena tanggapan Fraksi disampaikan tanggal 18 Maret, tanggapan Pemerintah tanggal 20 Maret. Sangat mepet," kata Dahri Yasin.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun mengakui pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait tenggat waktu yang yang sudah ditetapkan untuk RPJMD.
"Staf ahli sudah mengolah revisi Raperda RPJMD 2019- 2023. Yang nantinya, hasilnya akan dimatangkan oleh anggota seluruh anggota pansus. Diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu, dan kami juga akan kordinasi langsung dengan Kemendagri," tutur Syahrun.
Raperda RPJMD ditargetkan selesai pada 1 April 2019.
Apabila tidak selesai, maka sanksi yang akan diterima anggota DPRD Kaltim yaitu pemotongan gaji 3 bulan. Terkait sanksi tersebut, Syahrun belum mau bicara banyak.
"Soal sanksi mungkin tidak. Jadi sebagai langkah utama, kami akan konsultasi dulu secepatnya. Apakah ini harus diselesaikan dalam waktu sekian. Apakah bisa ada toleransi, mengingat gubernur tidak menyampaikan draft ini lebih awal," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rita-barito-133.jpg)