Sudah Diteken Jokowi, Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Sudah Diteken Jokowi, Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019 

"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi.

Kebijakan pemberian THR ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

Menurur Sri, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.

"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," lanjut Sri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.

"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik)," kata dia.

CPNS 2018 yang Sudah Dapat NIP Bisa Langsung Minta Pindah atau Mundur? Ini Kata BKN dan Aturannya

Hak Keuangan Sama dan Punya NIP, P3K/PPPK dan PNS Tetap Beda soal 4 Hal, Simak Aturan Penggajiannya

Kenaikan Gaji Dirapel

Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.

Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019.

Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.

Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved