Viral di Medsos
Viral Video Pemuda 'Unboxing Motor' di Kaltara, Kepala Bidang Pajak BPPRD Angkat Bicara
BPPRD Kalimantan Utara atau Kaltara,angkat bicara soal video medsos viral 'Unboxing Motor' di Sesayap, Kaltara.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kalimantan Utara, Kaltara, mengaku belum mendapatkan kabar secara resmi dari Samsat Tana Tidung terkait video viral 'Unboxing Motor' di Sesayap.
Saat Samsat menggelar operasi kepatatuhan pajak bekerjasama dengan Polsek Sesayap, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Kamis (14/3/2019).
Namun, Kepala Bidang Pajak BPPRD Kalimantan Utara membenarkan adanya operasi kepatuhan pajak yang dilaksanakan oleh Samsat Tana Tidung.
Badai Matahari Ramai Diperbincangkan Bagaimana Dampak Bagi Kaltim, Begini Penjelasannya
Ledakan Mortir Peninggalan Zaman Perang Dunia II, TNI Tutup Jalan Sangatta Bengalon
Link Live Streaming Thailand vs Timnas U-23 Indonesia Grup K Stadion My Dinh Vietnam
Menurut Imam, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Samsat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Memang, PKB kalau sudah jatuh tempo dan masanya habis, otomatis kena sanksi denda. Yang viral di medsos itu besar kemungkinan STNK-nya mati.
"Kami belum dapat kabar resmi. UPTD Samsat di sana belum ada laporan ke kita" kata Imam saat disua Tribunkaltim.co, Jumat (15/3/2019) di ruang kerjanya.
Imam menjelaskan, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB,
bahwa Gubernur atau Kepala BPPRD dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika:
a. PKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
b. Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Jumlah kekurangan PKB yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Dilanjutkan di Pasal (3) bahwa SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
"Denda dua persen itu dari pokok. Oleh sebab itu kita dalam hal ini, ini sudah masuk dalam sistem secara otomatis," kata Imam.
Kemudian berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Kepala Daerah menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan, apabila PKB terutang berdasarkan SKPD,
STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo.
"Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, harus melunasi PKB terutang," bunyi Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Dilanjutkan pada Pasal (3), apabila jumlah PKB terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Penagihan atau Surat Peringatan, jumlah PKB terutang ditagih dengan Surat Paksa.
Dalam pasal lain peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa PKB harus dibayar sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerjsa setelah saat terutangnya pajak.
Imam menambahkan, UPTD Samsat di daerah akan terus melakukan ekstensifikasi PKB seiring tuntutan target PAD tahun 2019.
Tahun ini Pemprov Kalimantan Utara menargetkan bisa meraup PAD dari PKB sebanyak Rp 77.220.000.000,00. Sejak Januari sampai 9 Maret 2019, BPPRD Kalimantan Utara sudah memungut sebanyak Rp 13.894.301.369,00.
"Presentasenya sudah sekitar 18 persen dari target PKB kita tahun ini. Artinya untuk triwulan I ini kita sudah melebihi target dari PKB saja. Itu belum ditotal empat jenis pajak lain," sebutnya.
Aksi 'unboxing motor' kembali heboh di media sosial. Kali ini terjadi di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara.
Aksi unboxing motor ini menjadi viral di media sosial mirip dengan yang pernah dilakukan Adi Saputra yang mengamuk setelah ditilang.
Seorang sumber terpercaya Tribunkaltim.co di Polres Bulungan mengatakan, kejadian tersebut terjadi Kamis (14/3/2019) siang di Mapolsek Sesayap saat Petugas Samsat setempat melakukan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan bersama aparat Polsek, Satpol PP, Dinas Perhubungan Tana Tidung di dua tempat yakni di depan Pasar Induk Imbaya Taka dan di depan Mapolsek Sesayap.
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook News Lambe tertera 14 Maret 2019 pukul 17.55 WIB.
Pemuda berbaju putih dalam video yang terlihat mencopot beberapa bagian bodi motor Honda Beat berwarna hitam di depan petugas Samsat dan polisi.
Tempat kejadian itu di depan halaman Mapolsek Sesayap.
Sumber Tribunkaltim.co menjelaskan, petugas Samsat dan polisi sempat menanyakan surat-surat sepeda motor pemuda tersebut.
"Pemuda ini terlihat pasrah. Tidak pakai helm. Ditanyakan, ada surat-suratnya? Dijawab tidak ada," kata sumber terpercaya ini, Kamis (14/3/2019) malam.
Lantas oleh petugas yang melakukan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan bermotor, pemuda ini diarahkan masuk ke pekarangan Polsek Sesayap untuk dibuatkan Surat Pernyataan.
"Pegawai Samsat bilang, motornya taruh di samping dulu Mas. Tapi tiba-tiba motor itu langsung dia rebahin motornya sambil tendang-tendang dan copotin" ujarnya.
Pemuda berinisial AP ini diketahui masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah di Kabupaten Tana Tidung.
Tribun Kaltim.co meminta konfirmasi dari Polres Bulungan terkait kejadian di Polsek Sesayap ini. Polsek Sesayap masih menjadi bagian Polres Bulungan.
Kasatlantas Polres Bulungan AKP Syahrir Bajeng yang dikonfirmasi perihal kejadian viral ini mengatakan, peristiwa tersebut tidak masuk dalam laporan polisi.
"Dan kejadian itu tadi sudah diselesaikan di sana. Teman-teman di sana bilang, sudah selesai, sudah aman," ujar Kasatlantas Polres Bulungan AKP Syahrir Bajeng.
Tribunkaltim.co masih mencoba meminta keterangan dari Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara.
Video unboxing motor pemuda di Kaltara ini diunggah akun Facebook News Lambe tertera 14 Maret 2019 pukul 17:55 WIB.
Selain mencabut mencabut bodi tapi gagal, pria ini juga mencabut lampu utama dan membantingnya ke motornya.
Sempat juga ia menendang motornya namun yang kocak sempat meleset dan hampir saja terpeleset.
Sementara itu puluhan orang hanya mengerumuni pria tersebut dan sesekali menertawakan aksinya.
"Sudah. Kau rugi. Kau rugi," ujar seorang polisi kepada pria tersebut.
Namun pria tersebut nampak makin tak peduli dan terus melakukan unboxing Honda BeAT tersebut.
Lucunya memang aksi pria ini seakan jadi hiburan puluhan orang yang ada di pinggir jalan. ( )