Operasi Tangkap Tangan KPK
Romahurmuziy Kena OTT KPK, Ketua MPR Zulkifli Hasan Minta Semua Pihak Tidak Berspekulasi
Zulkifli Hasan meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait status hukum seseorang sebelum ada keterangan resmi dari penegak hukum terkait.
TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Zulkifli Hasan sempat memberikan keterangannya soal kabar operasi tangkap tangan Anggota DPR RI M Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sekadar catatan, KPK belum menetapkan status hukum Romahurmuziy sejak diamankan pagi kemarin.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memerlukan waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum Romahurmuziy tersebut.
"Saya prihatin. Itu teman kita, Romi (panggilan akrabnya) mudah-mudahan diberi kekuatan, kesabaran, ketabahan. Saya sungguh prihatin," ujar Zulkifli Hasan saat ditemui di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung Jumat (15/3/2019).
Prinsip hukum pidana mengatur soal asas legalitas yang memiliki arti setiap orang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada aturan dan keputusan yang mengaturnya.
Prinsip itu diatur di Pasal 1 ayat 1 KUH Pidana.
• Setelah OTT di Jatim, KPK Bawa Romahurmuziy dan 12 Orang Lainnya ke Jakarta, Berikut Daftar Namanya
• Video Eksklusif Ketum PPP Gus Rommy Ditangkap KPK, Wajah Ditutup Masker
• Soal Romahurmuziy Kena OTT KPK, Andi Arief Singgung Pilpres dan Sejarah, Sandiaga Uno Langsung Syok
Zulkifli Hasan meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait status hukum seseorang sebelum ada keterangan resmi dari penegak hukum terkait.
"Apapun yang terjadi kita tunggu keterangan KPK," kata Zulkifli Hasan.
Hingga tadi malam, KPK belum mengumumkan status hukum Romahurmuziy karena masih memiliki waktu maksimal hingga Sabtu hari ini.
Hanya saja, KPK sudah mengkonfirmasi orang yang diamankan salah satunya Ketua Umum Partai Politik.
Romahurmuziy sempat diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prihatin Penangkapan Romahurmuziy, Ketua MPR Minta Semua Pihak untuk Tidak Berspekulasi, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/16/prihatin-penangkapan-romahurmuziy-ketua-mpr-minta-semua-pihak-untuk-tidak-berspekulasi.
Ruang Kerja Menteri Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Disegel KPK
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).
Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, pintu ruang kerja Lukman Hakim disegel dengan garis KPK berwarna merah.
"Pintu ruangan diberi tanda segel berwarna merah," ujar Matsuki saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Selain ruang menteri, petugas KPK juga menyegel ruang kerja Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Sama seperti ruang menteri, ruangan Nur Kholis juga diberi garis KPK.
Menurut Mastuki, petugas KPK datang saat karyawan dan pegawai sudah tidak berada di kantor. Sebab, jam kerja karyawan hanya sampai pukul 17.30 WIB.
Namun, petugas KPK yang datang berkoordinasi dengan petugas keamanan Kemenag dan meminta izin untuk mendatangi ruangan yang akan disegel.
Meski demikian, menurut Mastuki, petugas KPK belum melakukan penggeledahan. Diduga, penyegelan ini terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus dugaan suap yang melibatkan Romy diduga terkait pengisian jabatan di Kemenag.
[Abba Gabrillin]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Segel Ruang Kerja Menteri Agama dan Ruang Sekjen Kemenag",
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Tonton, like, & subscribe Newsvideo Tribunkaltim: