Potensi Kepiting di Kaltara 2.196 Ton, Pemprov Minta Pengecualian Substansi Peraturan
Potensi kepiting di Kalimantan Utara masih sangat menjanjikan. Karena itu minta pengecualian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 th 2016
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Potensi kepiting di Kalimantan Utara masih sangat menjanjikan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara Amir Bakry menjelaskan, ada 180 ribu hektare mangrove sebagai habitat kepiting. Lalu didukung 149 ribu hektare areal budidaya.
Di Kalimantan Utara sedikitnya 182 pulau menjadi habitat kepiting. Amir mengatakan, tidak salah budidaya dan penangkapan kepiting menjadi primadona masyarakat dan daerah.
"Potensi kepiting kita melimpah. Asumsinya 2.196 ton per tahun. Tetapi sampai saat ini belum bisa kita manfaatkan maksimal. Baru sekitar 1.768 ton," kata Amir Bakry dalam Respons Kaltara di Kedai 99 Tanjung Selor, Selasa (19/3/2019).
Potensi kepiting yang masih tinggi itulah, Pemprov Kalimantan Utara akan mengusulkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, agar penangkapan kepiting di Kalimantan Utara mendapatkan perlakuan khusus.
"Artinya kita ada pengecualian dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016," ujarnya.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tentang pelarangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia.
Justru penangkapan kepiting di Kalimantan Utara, perlu ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat dan tumbuhnya perekonomian dari sektor usaha perikanan kelautan.
"Kita juga bisa tarik retribusi dari perdagangan ekspor impor. Selama ini kita belum dapat apa-apa," ujarnya.
Amir mengatakan, Gubernur Kalimantan Utara tidak memiliki wewenang untuk merevisi aturan tersebut sebagai mana tuntutan petambak/penangkap kepiting di Kalimantan Utara.
"Yang bisa merevisi adalah Menteri dan atasannya yaitu Presiden. Tetapi, gubernur bisa mengusulkan. Inilah langkah yang sedang kami persiapkan. Potensi mangrove kita masih bagus, tentunya kepiting juga bagus," ujarnya.
Dengan potensi besar tersebut, Kalimantan Utara perlu aturan tersendiri.
"Mungkin di daerah lain, seperti di Jawa, potensinya sudah menipis, sehingga perlu diatur agar kelestarian kepiting terjaga. Sementara di kita potensinya masih cukup tinggi," ujarnya.
Bahkan kata Amir pengusaha kepiting di Kalimantan Utara perlu didorong untuk menjadi eksportir resmi.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara kata Amir, siap memfasilitasi jika ada pengusaha yang bersedia melakukan usaha perdagangan tersebut.
Pernah suatu ketika, sebanyak 1.655 ekor kepiting bertelur diamankan anggota Satpolair Polres Kukar dari dalam mobil Toyota Avanza dengan plat nomor KT 1617 GA di Jl Mada RT 17 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (2/3/2018) pukul 23.15 wita.
Rencananya, kepiting bertelur ini akan dikirim ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Kepiting bertelur ini berasal dari tempat penampungan atau gudang milik Hasnah di Desa Muara Jawa Pesisir RT 02, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar. Sebelumnya kami sudah mendatangi tempat penampungannya," kata AKBP Anwar Haidar, Kapolres Kukar melalui Kasatpolair, Iptu Novandi Arya Kharizma Sabtu (3/2/2018).
Ribuan kepiting ini akan dikirim ke tempat penampungan lebih besar di Kabupaten Bulungan.
Bahkan, kepiting bertelur ini akan diekspor ke Malaysia.

Lima Anggota Satpolair Polres Kukar dipimpin langsung Kanit Gakkum, Ipda Dartaya berhasil mendapatkan penampungan kepiting bertelur yang dikumpulkan dari para nelayan kepiting, padahal kepiting bertelur ini dilarang ditangkap dan diperjualbelikan.
"Setelah terkumpul di tempat penampungan, kepiting dimasukkan ke dalam kotak penyimpanan ikan dari styrofoam untuk dikirim ke Bulungan menggunakan mobil Toyota Avanza," ujar Novandi.
Petugas berhasil mengamankan mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Burhan (30), warga Berau.
Di dalam mobil Avanza itu, petugas mendapatkan kepiting bertelur merah dan kepiting bertelur hitam sebanyak 10 kotak dengan berat 331 kg.
"Kepitingnya berjumlah 1.655 ekor yang kami amankan," ujar Novandi.
Diduga pemilik penampungan kepiting melanggar pasal 100C Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf j dan UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan karena memperjualbelikan kepiting bertelur yang memang dilindungi kelestariannya.
Baca: Begini Kehidupan Tata di Singapura yang Sempat Dituding Larikan Uang Tommy Soeharto Rp 100 M
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Avanza dengan plat nomor KT 1617 GA, serta 10 kotak styrofoam putih berisi total 1.655 ekor kepiting bertelur dengan berat 331 kg. (*)