Soal Romahurmuziy, KPK Geledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang turut menjerat Romahurmuziy.
Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Romy, KPK Geledah Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/19/buntut-kasus-romy-kpk-geledah-kantor-wilayah-kemenag-jawa-timur?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi