KPK Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkait Rencana Revisi UU Tipikor

berdasarkan data KPK, sejak tahun 2014 hingga 2018, perkara tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah penyuapan.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

"Diluar itu, mau dia (koruptor) suap, maupun korupsi pengadaan barang dan jasa seperti e-KTP tuntutan paling tingginya 20 tahun penjara dan tidak mendapatkan hukuman mati karena tidak memenuhi syarat dua itu."

"Jadi mudah-mudahan jika direvisi kita masukkan," ungkapnya.

Roro juga menjelaskan, berdasarkan data KPK, sejak tahun 2014 hingga 2018, perkara tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah penyuapan.

Perkara penyuapan ini mencapai 64 persen dengan angka kasus sebanyak 564 perkara.

Lebih lanjut, perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen dengan angka kasus sebanyak 188 perkara.

Lebih lanjut, penyalahgunaan anggaran sebanyak lima persen dengan angka kasus sebanyak 46 perkara. TPPU sebanyak 31 perkara.

Perkara pungutan mencapai tiga persen dengan jumlah perkara sebanyak 27 perkara, perkara perizinan sebesar tiga persen dengan jumlah perkara sebanyak 23 perkara.

Selanjutnya, perkara merintangi proses KPK mencapai satu persen dengan jumlah perkara sebanyak 10 perkara.

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul :BREAKING NEWS: KPK Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved