Fakta Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola; Alasan Penahanan, Sempat Penuhi Panggilan Polisi

Kasus dugaan pengaturan skor dengan tersangka mantan ketua Plt PSSI, Joko Driyono memasuki babak baru.

Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan pengaturan skor dengan tersangka mantan ketua Plt PSSI, Joko Driyono memasuki babak baru.

Hari ini, Senin (25/3/2019), Satgas Antimafia Bola Polri resmi menahan Joko Driyono.

Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada pertengahan Februari lalu. 

Terkait dengan penahanan Joko Driyono hari ini, berikut rangkumannya yang dihimpun Tribunnews.com dari Kompas.com.

1. Alasan Polisi Tahan Joko Driyono

Joko ditahan karena merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD utk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Hendro menjelaskan, Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.

Baca Juga:

Di Hadapan Pemuda, Jokowi Ungkap Masa Lalunya; Tinggal di Hutan, Kampung Kumuh, hingga Kisah Sedih

Video Viral Pengendara Motor Tak Turunkan Kakinya saat di Lampu Merah, Netter: Pasti Lulus Ujian SIM

Tembus 13 Juta Subscriber, YouTuber Atta Halilintar Kini Bertengger di Posisi 2 Asia

Diberi Uang oleh Edy Rahmayadi di Bandara, Ustadz Abdul Somad: Saya Malu Mengambil Duit Itu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved