Hari Ini Kemenhub Resmi Umumkan Tarif Ojek Online Berbagai Daerah Indonesia, Segini Besarannya
Kemenhub Indonesia secara resmi telah putuskan tarif, ojek online atau ojol. Nah, tarif resmi ojol di berbagai daerah Indonesia begini besaran tarif
Sementara itu Wicaksono menjelaskan, Kemenhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi ojek online atau ojol.
Tarif yang ditawarkan Kemenhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.
"Tarif kita sudah tidak berubah hasil kesepakatan semua ojol," sebut Igun.
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Pembahasan tarif tersebut masih akan terus dilakukan. Wicaksono bilang pada Selasa (19/3/2019) ini pengemudi Ojol akan kembali melakukan pembahasan tarif bersama Kemenhub.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator.
Dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya).
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/03/25/sah-tarif-ojek-online-rp-2000-per-km-di-jabodetabek-berlaku-1-mei.
Penulis: Ria anatasia
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pengemudi Ojek Online Tuntut Kemenhub Naikkan Tarif Rp 3.000 per Kilometer, http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/19/pengemudi-ojek-online-tuntut-kemenub-naikkan-tarif-rp-3000-per-kilometer.
Follow Instagram Tribunkaltim.co:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini