Tak Mudah Bagi Rian Subroto Sewa Vanessa Angel, Ada Syarat, Prosedur dan Totalnya Lebih Rp 80 Juta
Rupanya ada syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi pengusaha tambang, Rian Subroto, sebelum menyewa jasa Vanessa Angel.
Dalam persidangan, terungkaplah kronologi bagaimana Rian Subroto bisa menyewa Vanessa Angel.
Rupanya ada syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi pengusaha tambang, Rian Subroto, sebelum menyewa jasa Vanessa Angel.
Baca juga :
Terkuak Nama Pria Diduga Pemesan Vanessa Angel, Bermula dari Obrolan di Kafe
Kondisi Vanessa Angel Kian Memprihatinkan, Sahabat Sedih dan Berharap Kasusnya Segera Rampung
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, Rian Subroto merupakan seorang pengusaha tambang pasir asal Lumajang, Jawa Timur.Hal ini diungkapkan oleh Kausbdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi beberapa waktu yang lalu.
"R itu Rian pengusaha pasir.
"Dia usahanya banyak, di Lumajang ada, usahanya banyak," ungkap AKBP Harissandi.
Mengutip pemberitaan dari Kompas.com, terbongkarnya sosok Rian Subroto ini terjadi dalam persidangan.
Sidang perdana kasus prostitusi online ini dilaksanakan Senin kemarin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan menghadirkan dua muncikari Vanessa Angel, yakni TN dan ES.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Sri Rahayu, pemesan Vanessa Angel awalnya disebut berinisial RS.
RS sendiri dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi.
Rian Subroto sebenarnya ikut diamankan oleh pihak kepolisian dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Siber Polda Jatim pada 5 Januari 2019 lalu.
Saat digerebek, baik Vanessa Angel maupun Rian Subroto sama-sama dalam kondisi tanpa busana.
Namun, tak mudah bagi Rian Subroto untuk bertemu dengan Vanessa Angel sebelum hari penggerebekan tersebut.
Ada prosedur dan syarat tertentu yang harus Rian Subrotolakukan demi bertemu 'idolanya'.
Setidaknya butuh waktu satu bulan bagi Rian Subroto untuk akhirnya bisa menyewa Vanessa Angel.
Dilansir Grid.ID dari Surya Malang, kasus prostitusi artis ini bermula dari pertemuan antara Dhani dan Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.
Untuk informasi, pria yang disebut Dhani hingga saat ini masih buron.
Kepada Rian Subroto, Dhani mengaku kenal dengan mucikari TN.
Rian Subroto yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan TN.
Mereka pun bertransaksi lewat percakapan WhatsApp.
Awalnya Rian Subroto sepakat untuk berhubungan dengan Avriellya Shaqqila dengan tarif Rp 25 juta.
Namun kemudian, Rian Subroto ingin menggunakan Jasa Vanessa Angel juga.
Untuk menyewa Vanessa Angel, Rian Subroto disuruh menghubungi teman TN yang bernama Nindy dan Fitriandi.
Fitri dan Nindy lalu menghubungi ES untuk menawarkan tawaran Rian Subroto ke Vanesa Angel.
Dari sinilah terjadi tawar menawar tarif dan syarat untuk menyewa Vanessa Angel.

Rian Subroto pun setuju menyewa sang artis dengan tarif Rp 80 juta.
Selain membayar tarif tersebut, ada syarat lain yang harus dipenuhi Rian Subroto.
Rian Subroto wajib membayar biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila dari Jakarta.
Hingga pada akhirnya, Rian Subroto pun menyanggupi untuk membayar uang sejumlah Rp 135 juta.
Melansir Kompas.com, Rian Subroto kemudian meminta Vanessa Angel untuk datang ke Hotel Vasa Surabaya di Jalan HR Muhammad pada 5 Januari 2019 pukul 12.00 WIB di kamar 2721.
Di hari yang sama, keduanya pun digerebek.
Tim Siber Polda Jatim juga ikut mengamankan ES di kamar 2720 yang bersebelahan dengan kamar Rian Subroto dan Vanessa Angel
Untuk diketahui, sidang perdana kasus dugaan prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel digelar hari ini, Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang ini, ada dua terdakwa mucikari yakni Endang Suhartini (ES) alias sisika dan Tentri Novanta (TN).
Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.
Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska kenakan masker serta berkacamata. Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Sidang perdana ini mengungkap sejumlah fakta mulai dari identitas pria pemesan Vanessa Angel hingga kronologi transaksi.
Berikut rangkumannya:
1. Identitas Pria Pemeasan VA
Dalam sidang tersebut, Jaksa Sri Rahayu Saat membacakan dakwaan.
ia mengatakan, nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.
• ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya
• Kiai Asep Salahkan Romahurmuziy, Sangkal Rekomendasikan Pejabat yang Dicokok KPK
2. Kronologi Transaksi
Awal mula kasus terjadi di awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani.
Lalu Dhani menawari Rian Subroto seorang perempuan.
Dhani kemudian sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan.
Dhani kemudian menghubungi mucikari artis Tentri Noventa (TN) untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya.
Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.

Kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vanessa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vanessa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari mucikari ES, Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
• Fabiano Beltrame Jamin saat di Liga 1 2019, Pemain Anyar Persib Bandung Ini Sudah Berstatus WNI
• Hari Ke-3 Kampanye Rapat Umum, Berikut Jadwal Daerah yang Dikunjungi Prabowo Subianto & Sandiaga Uno
3. Saat Digerebek, Artis VA dan Kliennya dalam Keadaan Tanpa Busana
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap nama pria pemesan artis VA.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Sri Rahayu, pemesan artis VA disebut dengan nama RS, yang dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.
"RS ditawari D (mucikari lain yang saat ini masih buron) untuk bisa berkencan dengan artis atau selebgram.
Dari situ, Dhani menghubungi mucikari ES dan dua mucikari lainnya untuk bisa mendatangkan artis VA dan model dan selebgram bernama AS," kata Sri Rahayu.
Pertemuan mucikari D dengan RS, sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan, dilakukan di Cafe Delight Gading Sari Lumajang pada Desember 2018 lalu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika RS mengeluarkan uang sebesar Rp 60 juta untuk mendatangkan artis VA ke Surabaya.
Sebelumnya, polisi menyebut tarif kencan artis VA Rp 80 juta.
RS meminta artis VA untuk datang ke Hotel Vasa Surabaya di Jalan HR Muhammad pada 5 Januari pukul 12.00 WIB di kamar 2721.
Di hari itu juga, RS dan Artis VA digerebek tim Siber Polda Jatim.
Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana.
Selain mengamankan RS dan Artis VA, Tim Siber Polda Jatim juga mengamankan ES alias Siska di kamar 2720 yang bersebelahan dengan kamar yang ditempati RS dan artis VA.
4. Vanessa Janjikan Buka-bukaan
Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis yakin kliennya akan membeberkan fakta terkait kasus prostitusi online dalam sidang.
Vanessa Angel, yang menurut Milano Lubis akan dihadirkan sebagai saksi akan mengungkap segala hal yang ia ketahui.
“Vanessa emang mau ngomong semuanya kok,” kata Milano.
Milano juga menegaskan, Vanessa hanya mengenal satu dari empat muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska.
Jika nantinya Vanessa Angel akan dihadirkan sebagai saksi, maka Vanessa akan buka suara hanya terkait hubungannya dengan Siska.

Selain itu, menurut Milano, tindakan asusila yang dituduhkan kepada Vanessa Angel harus dibuktikan.
Vanessa Angel sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Dibuktikan dulu ada nggak perniatannya. Kalau nggak ada perbuatannya baru rencana itu nggak bisa disebut asusila. Selain itu, dia merugikan siapa? Dia berhak kok atas dirinya, badannya, hak dia kok. Nanti kita buka semuanya lah,” kata Milano.
Sementara Milano belum dapat memastikan kapan sidang yang memanggil kliennya sebagai saksi.
“Belum tahu. Baru P21. kan. Kalaupun sidang kan nggak langsung saksi. Masih beberapa minggu ke depan kayaknya,” kata Milano. (Tribunnews.com/Daryono)
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:
//