Hercules Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukumnya Menerima

Hercules mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dirinya divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penyerobotan Lahan dan kuasa hukum Hercules terima.

Editor: Budi Susilo
Warta Kota/Joko Supriyanto
Hercules disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules sempat mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dirinya divonis 8 bulan Penjara dalam kasus penyerobotan lahan dan kuasa hukum Hercules terima. 

Dalam peristiwa itu JPU menyampaikan ada sekitar 60 orang mendatangi PT Nila Alam dengan membawa 4 buah plang, parang, linggis, golok, dan cangkul. Selanjutnya masuk kepekarangan dengan beramai-ramai dengan memasang empat buah plang.

"Orang-orang yang dibawa terdakwa merusak pintu kantor pemasaran yang belum di gunakan, sehingga membuat saksi merasa takut melihat terdakwa dengan massa yang banyak, selanjutnya menempati kantor pemasaran dan menguasai," ujarnya.

Terlibat Penguasaan Lahan, Hercules Ditahan di Rutan Salemba

Kabar sebelumnya, sejumlah 12 tersangka kasus penguasaan lahan, Hercules dan anggota kelompoknya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hercules dan anggota kelompoknya tersebut dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Rutan Salemba pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 13.00.

"Para tersangka ditahan di rumah tahanan negara Salemba selama 20 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan, Kamis.

Asal-usul Julukan Hercules, Berikut 5 Fakta tentang Preman yang Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan barang bukti kasus kelompok Hercules secara bertahap sejak awal Desember.

Selanjutnya, polisi menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis pagi.

Patris mengatakan, berkas kasus Kelompok Hercules telah lengkap.

Akibatnya, mereka dikenakan pidana Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Pemberi Kuasa Kepada Hercules untuk Kuasai Lahan Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka.

Dalam perkara tersebut, kelompok Hercules terlibat dalam penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Mereka menguasai lahan yang terdiri atas 7 unit ruko dan kantor pemasaran.

Penguasaan lahan dilakukan sejak Agustus-November 2018 dan pemungutan uang terhadap penghuni ruko sebesar Rp 500.000 per bulan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved