Operasi Tangkap Tangan KPK

Rekam Jejak Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR Tersangka KPK yang Diduga Siapkan Serangan Fajar

Satu lagi anggota DPR terjerat kasus korupsi. Kali ini politisi Partai Golkar bernama Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Facebook Bowo Sidik Pangarso SE
Satu lagi anggota DPR terjerat kasus korupsi. Kali ini politisi Partai Golkar bernama Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya? Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019), dilansir Kompas.com.

"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.

(Facebook Bowo Sidik Pangarso SE)

Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada dua sumber penerimaan uang oleh Bowo.

Pertama, dugaan suap dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Suap itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.

"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk sedangkan Pasal 12B adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.

Saat ini, KPK menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan uang lainnya tersebut.

Profil Bowo Sidik Pangarso

Bagaimana sebenarnya rekam jejak Bowo Sidik Pangarso?

Berikut profil lengkapnya yang dikutip dari laman dpr.go.id:

(Facebook Bowo Sidik Pangarso SE)

Nama lengkap: Bowo Sidik Pangarso

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved