Pilpres 2019
Mantan Kapolsek Sebut Diminta Dukung Paslon 01, Begini Tanggapan Mahfud MD
Nama AKP Sulman Aziz menjadi pembicaraan setelah menuding ada arahan dari Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk mendukung Jokowi-Maruf Amin
Sedangkan promosi menurut KBBI, adalah kebalikan dari demosi.
Mengenai pengakuan AKP Sulman Aziz di kantor LBH Lokantara bersama Haris Azhar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri memiliki mekanisme mengenai konsekuensi hukumnya
"Tentu ada mekanismenya nanti dari fungsi pengawasan karena seluruh personel Polri terikat aturan," ujarnya.
Bakal diundang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut akan menghadirkan mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk mengklarifikasi dugaan adanya pengerahan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.
"Masih akan diklarifikasi. Akan diklarifikasi mantan Kapolsek yang bersangkutan, dan Kapolres (Garut)," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (1/4/2019).
Katanya, dugaan tersebut masih akan memasuki tahap klarifikasi dan diproses secara berjenjang oleh Panwaslu Garut dengan pengawasan utama Bawaslu Jawa Barat.
"(Panwas) Garut, dengan supervisi Jabar," ucap dia.
Lebih jauh, Bawaslu RI mengingatkan kepada seluruh aparat kepolisian soal imbauan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kewat telegram terkait netralitas Polri.
Bagja meminta mereka mematuhi telegram Kapolri tersebut.
"Sudah ada telegram dari Kapolri. Kami mengimbau agar jajaran Polri mengikuti telegram Kapolri tersebut mengenai netralitas," katanya.
Tanggapan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.
Hal tersebut ia ungkapkan kala menjawab pertanyaan dari netter di akun Twitter-nya.
Netter itu menanyakan peran Bawaslu dalam hal pengakuan kapolsek yang diharuskan untuk memenangkan Jokowi.
Apakah dalam hal ini Bawaslu harus menunggu laporan?
Pertanyaan netter itu pun dijawab Mahfud MD, sudah ada beberapa masalah terkait pelanggaran Pemilu yang telah ditangani Bawaslu.
Ada yang diputus bersalah, satu di antaranya untuk keputusan Gubernur yang mengumpulkan para bupati.
Meski demikian, ada beberapa kasus yang bukan urusan Bawaslu, melainkan urusan polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bila Bawaslu menangani masalah yang bukan kompetensinya, maka Bawaslu yang salah.
"Hal2 yg spt Anda semua tembakkan ke Bawaslu itu sdh ditangani."
"Ada yg diputuskan bersalah, spt putusan utk Gubernur yg mengumpulkan bupati2."
"Tapi ingat, bnyk kasus yg bkn urusan Bawaslu melainkan urusan polisi dan ASN sendiri."
"Kalau Bawaslu masuk ke yg bkn kompetensunya ya salah," tulis Mahfud MD. (TribunJabar/Tribunnews)