Berita Pemkab Kubar
Jelang Survei Layanan Publik dari ORI, Bupati Berharap Kubar Raih Predikat Zona Hijau
Survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Bupati Kubar FX Yapan menegaskan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) harus mendukung dan menggerakan jajarannya untuk menyiapkan kebutuhan terkait survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.
Diketahui cara kerja survei ini, sifatnya tanpa memberitahukan kunjungannya ke kantor PD.
"Maka itu, semua PD harus siap disurvei," kata Bupati Kubar FX Yapan melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten I Sekkab Kubar Misran Effendi.
• Sosialisasi Netralitas ASN Hadapi Pemilu, Bupati: Pemilu Penting untuk Menentukan Nasib Bangsa
• Bocah 7 Tahun Nekat Beli Mainan Seharga Rp129 Juta Pakai Kartu Kredit Ibunya
• Nama Kapolres Kukar Dicatut, Pelaku Tipu Pengusaha Asal Samarinda Rp 100 Juta
Hal ini dikemukakan, pada pembukaan sosialisasi dan pendampingan kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat 1 Kantor BP3D Kubar, Senin (1/4).
Bupati menambahkan manfaatkan forum ini secara optimal untuk mendengarkan penjelasan. Bahkan bertanya, karena forum ini adalah kesempatan menggali informasi persiapan survei nantinya.
"Diminta dukungan dan kerjasamanya, sehingga Kubar mendapatkan predikat zona hijau," harapnya.
• Hazard Digadang Segera Berseragam Real Madrid, Chelsea Monitor Coutinho sebagai Pengganti
• VIDEO - Kelas Kreatif BUMN 2019, Sekitar 350 Pelajar Samarinda Dilatih Keterampilan Usaha
Begitu juga, Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kubar diharapkan agar meningkatkan koordinasi secara intensif dan mendorong, jika perlu melakukan pendampingan terutama dalam upaya persiapan seluruh PD menghadapi survei mendatang.
Selain itu, memonitor seluruh PD dan mengecek kesiapannya, terlebih pada pihak Ombudsman RI.
"Jalin komunikasi dan sinergitas sehingga mendapatkan masukan yang berarti dan sukseskan agenda ini,"ujarnya.
Adapun kepatuhan standar pelayanan publik merupakan program Ombudsman RI melalui pelaksanaan survei yang didasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang digunakan sebagai acuan utama, mengetahui hasil pelayanan publik.
Di Indonesia terbagi dalam tiga zona, yakni merah (rendah), kuning (sedang) dan hijau (tinggi).
Sementara itu, Kabag Ortal Sekkab Kubar Erik Victory, menambahkan maksud kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi sekaligus pendampingan kepala PD khususnya yang melaksanakan pelayanan publik, agar dapat mengoptimalkan kebutuhan pemenuhan standar pelayanan publik. Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
"Tujuannya mendorong pencapaian zona hijau kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, di Kubar berdasarkan hasil survei dan observasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim,"ucapnya. (hms6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/survei-ori.jpg)