Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Berpose Dua Jari, Usai Mengaku Ceroboh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Terdakwa Bagus Buwana Putra berpose dua jari saat menghadiri sidang perdana kasus penyebaran informasi hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). 

Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Berpose Dua Jari, Usai Mengaku Ceroboh

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Terdakwa Bagus Buwana Putra berpose dua jari saat menghadiri sidang perdana kasus penyebaran informasi hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Dia menunjukkan pose itu di hadapan awak media yang meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Saat sidang, Bagus Buwana Putra berpakaian rapi memakai kemeja lengan panjang berwarna putih, celana berwarna hitam, peci berwarna hitam, dan rompi tahanan berwarna merah.

 
Setelah persidangan, dia mengakui kesalahan karena ceroboh mengunggah informasi yang belakangan diketahui tidak benar.

"Saya mengakui saya menyebarkan, karena memang ceroboh. Saya tidak kroscek," kata dia, ditemui di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Namun, dia membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya sebagai kreator informasi hoaks tersebut. Dia menegaskan, hanya mengunggah informasi di media sosial.

"Jelas sekali, saya bukan kreator, saya cuma posting," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

JPU menyebutkan, pesan itu berawal saat Sugiyono alias Abdul Karim mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke grup WhatsApp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.

"Tolong di cek kebenaran info di Tanjung Priok dah nongkrong 700 container berisi 80 juta suara yang sudah dicoblos no1 dijaga ketat aparat," begitu isi pesannya.

Lalu, Suroso yang mengenal Bagus Bawana Putra menginformasikan berita dari Mujiman alias Maulana, terkait kontainer berisi kertas suara yang telah dicoblos.

Saat itu, posisi Bagus Bawana Putra berada di dalam bus umum yang sedang dalam perjalanan dari Bogor ke Jakarta, pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain itu, Bagus Bawana Putra  menerima pesan melalui WhatsApp berupa voice note suara Maulana yang mengatakan aparat menjaga kotak suara.

Kemudian, dalam perjalanan, Bagus Bawana Putra  mengirim berita atau pemberitahuan melalui voice note suara berdurasi sekitar 0.58 detik ke grup WhatsApp Probowiseso.

Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Polri mengatakan BBP yang ditangkap atas dugaan pembuat konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos adalah orang yang suaranya ada dalam rekaman yang beredar di group WA dan media sosial, dan Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Polri mengatakan BBP yang ditangkap atas dugaan pembuat konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos adalah orang yang suaranya ada dalam rekaman yang beredar di group WA dan media sosial, dan Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Voice Note itu berbunyi 'Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.'

"Terdakwa memosting di akun media sosial 'Ada info, katanya di Tanjung Priok ditemukan 7 kontainer berisi kertas suara, yang sdh tercoblos gbr salah satu paslon. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang Cc@fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief...@Fahrihamzah," papar jaksa.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan informasi adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos merupakan kabar bohong alias hoaks.

Sehingga, kedatangan tujuh kontainer yang membawa masing-masing 10 juta surat suara ke Tanjung Priok, dipastikan kabar bohong.

Hal itu terjadi setelah KPU melakukan pengecekan dan klarifikasi atas isu yang beredar di media sosial.

"Kami memastikan berdasar keterangan bea cukai, tidak benar. Tidak ada kabar TNI AL yang menemukan. Tidak ada penyitaan satu kontainer," tuturnya di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/1/2019) dini hari.

Tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos, MIK, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos, MIK, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Dirinya juga meminta pihak aparat melacak dan mencari awal mula rekaman suara tersebut berasal.

"Orang-orang jahat dan mendelegitimasi penyelenggara pemilu dapat ditangkap. Kami melawan itu," ucapnya.

Arief Budiman juga meminta penyebar kabar bohong mengenai surat suara dalam tujuh kontainer dan sudah tercoblos, ditangkap. Termasuk, kata dia, orang-orang yang menulis dan menyebarkan berita bohong tersebut.

"Penyebarnya harus ditangkap, termasuk siapa yang menulis berita bohong ini," tegasnya.

Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Cybercrime Mabes Polri untuk melakukan penelusuran atas kabar tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, informasi tersebut sempat disampaikan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief  melalui akun media sosial Twitter. Dia mengungkapkan, kabar itu diterima dari grup WhatsApp.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak terjadi fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar," tulisnya. 

[Glery Lazuardi]

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terdakwa Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Mengaku Ceroboh, Lalu Berpose Dua Jari, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved