Intai Dua Hari, Polda Sumut Tangkap Pengusaha, Diduga Kemplang Pajak Rp 450 Miliar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut menahan seorang pengusaha, Husin (45). Diduga kemplang pajak Rp 450 miliar
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut menahan seorang pengusaha, Husin (45).
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.
Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS," kata orang nomor satu di Direkorat Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.
Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.
"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak.
Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan.
Yang jelas Husin sudah ditahan," ujarnya.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang turut menangkap Husin mengaku pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen tertinggi pada Rabu (3/4/2019).
Kata sumber yang namanya tidak ingin dipublikasi menyatakan Husin ditangkap di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati saat mengenderai mobil lexus BK 1143 EG.
"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka pengusaha turunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp450 miliar," katanya.
Ia mengaku, penangkapan terhadap Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera berjalan melelahkan.
"Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai dari kawasan Galang Kabupaten Deliserdang saat melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cheng beng).
Pascaziarah, Husin dengan mengendarai mobil Lexus BK 1143 EG langsung ke Kota Medan dan terus masih diikuti.
Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti.
Dia lalu berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.
• Modus Pedagang Jualan di Media Sosial, Sri Mulyani Tegaskan Harus Bayar Pajak
• Aturan Pajak e-Commerce Ditarik Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur CITA Menilai Sarat Tekanan
Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.
Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.
Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.
Menurut informasi yang diterima, Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.
Lapor SPT
Setiap Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak dibayarkan.
Wajib Pajak baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan SPT.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Terdapat berbagai cara untuk melaporkan SPT pribadi bisa melalui online maupun manual, datang langsung ke kantor pajak.
Meski demikian, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk melakukan pelaporan pajaknya via online.
Untuk bisa melakukan laporan SPT pajak via online maka dibutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak).
Efin merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Melansir berbagai sumber, berikut sederet manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:
1. Wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
2. EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
3. Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Untuk mendapatkan Efin Pajak, disarankan kamu mengunjungi kantor pajak terdekat.
Meski demikian, ternyata tak hanya dari kantor pajak saja, kamu juga bisa mengurus efin dan lapor SPT Pajak tahunan di pojok pajak.
Melansir laman pajak.go.id, Pojok Pajak merupakan layanan dari Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT.
Berikut layanan yang dapat diperoleh di Pojok Pajak dapat berupa:
1. Permohonan pendaftaran e-FIN;
2. Penyampaian SPT melalui e-Filing;
3. Penyampaian SPT melalui Dropbox; serta
4. Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Instagram @djp_jaksel1, Pojok Pajak bisa kamu temui di beberapa pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Untuk tanggal 14 - 15 Maret 2019, kamu bisa mengunjungi Pojok Pajak yang berlokasi di Plaza Semanggi, Lantai UG (Under Ground), depan outlet This Is April.
Jam layanan Pojok Pajak di Plaza Semanggi yakni pukul 10.00 - 15.30 WIB.
Sementara itu, untuk tanggal 19 - 20 Maret 2019 kamu bisa mengunjungi lokasi Pojok Pajak yang berada di Lippo Mal Kemang dan Kota Kasablanka.
Wajib Pajak Diancam Denda
Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).
Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.
Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
(TribunJakarta/Kontan/akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-untuk-membantu-wajib-pajak-mengisi-spt-tahunan-di-kpp-pratama-balikpapan-timur.jpg)