Merasa Perkaranya Dihambat Deputi, Pegawai KPK Bikin 5 Petisi ke Pimpinan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan petisi ke pimpinan KPK. Ada lima poin tuntutan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan petisi ke pimpinan KPK soal potensi hambatan dalam penanganan kasus di Kedeputian Penindakan KPK.
Dalam petisi itu, pegawai KPK melihat Kedeputian Penindakan KPK cenderung mengalami sejumlah hambatan dalam mengurai atau mengembangkan perkara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petisi itu sudah diterima oleh pimpinan KPK.
"Dokumen itu sudah diterima. Pimpinan akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jadi segera akan didengar, apa masukan tersebut secara langsung," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019) malam.
Menurut Febri, pada dasarnya pimpinan KPK akan mendengarkan masukan atau kendala yang dialami pegawainya dalam penanganan perkara atau pelaksanaan tugas lainnya.
"Di KPK kami mengenal konsep komunikasi yang egaliter sehingga hal-hal seperti ini, dinamika seperti ini sangat mungkin terjadi. Saya kira, dulu juga pernah ada ya, keberatan, ada pertanyaan, ada saran pada pimpinan," kata dia.
Pimpinan, kata Febri, menganggap petisi ini sebagai sistem pengawasan dan keseimbangan di internal KPK. Febri memastikan permasalahan seperti ini akan diselesaikan secara baik.
"Indikator penting yaitu dengan kepentingan institusi KPK. Itu yang paling penting. Kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK," kata dia.
"Kami juga sadar ini merupakan institusi yang dimiliki secara luas," sambungnya.
Sebanyak 5 poin petisi pegawai KPK.
Pertama, terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat Kedeputian.
Kedua, potensi kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.
Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.
Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan.
Kelima, adanya pembiaran atas sejumlah dugaan pelanggaran berat di internal KPK.
[DYLAN APRIALDO RACHMAN]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipetisi Pegawai, Pimpinan KPK akan Agendakan Pertemuan".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/febri_kpk_20171117_055213.jpg)