Rekrutmen PPPK 2019
Cek Lagi Syarat Pemberkasan P3K/PPPK Khususnya Legalisir Ijazah, Tak Lengkap Bisa Dianggap Mundur
Jika dokumen salah atau tak lengkap,peserta seleksi P3K/PPPK yang sudah lulus seleksi masih bisa digugurkan
TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah intansi yang siap mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau hasil akhir P3K/PPPK 2019 terus bertambah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitternya terus menyampaikan informasi terkini seputar perkembangan pengumuman hasil hasil akhir P3K/PPPK 2019.
Per 13 April 2019, ada sebanyak 134 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019.
"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 10 April: 16.20 WIB:
Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (134 instansi siap mengumumkan)
Menunggu DS: Pemkab Nunukan
Menunggu approval: Pemkab {Manokwari, Kaimana}
Cek web/medsos instansi," kata BKN di akun twitternya @BKNgoid pada, Sabtu (13/4/2019).
Sejumlah pertanyaan seputar kelengkapan administrasi pemberkasan Nomor Induk P3K/PPPK (NIP) untuk peserta P3K/PPPK 2019 yang sudah lulus juga turut disampaikan di akun twitter BKN @BKNgoid.
Salah satu pertanyaan yang sudah banyak diajukan adalah seputar apakah dokumen seperti ijazah perlu dilegalisir, atau dokumen apa saja yang perlu dilegalisir.
Atas sejumlah pertanyaan ini, BKN meminta agar para peserta seleksi P3K/PPPK 2019 yang dinyatakan lulus mencermati persyaratan yang di Peraturan Kepala BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K/PPPK
Berikut sejumlah persyaratan pemberkasan NIP untuk P3K/PPPK yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Peraturan Kepala BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K/PPPK.
Kapan P3K/PPPK 2019 Tahap II Umum Dibuka? Ini Tangapan BKN, Simak 4 Perbedaan Mendasar dengan PNS |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya |
![]() |
---|
Hasil Akhir P3K/PPPK Tahap I Tak Kunjung Diumumkan, Ini Petunjuk dan Arahan untuk Eks Honorer K2 |
![]() |
---|
Ini Aturan Penggajian & Tunjangan P3K/PPPK, 112 Instansi Siap Umumkan Hasil Akhir, 3 Tunggu Approval |
![]() |
---|
P3K/PPPK juga Bisa Kena PHK, Ini Beberapa Penyebabnya, Soal Kinerja hingga Lakukan Tindak Pidana |
![]() |
---|