Sederet Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Audrey, Dari Soal Sindiran Hingga Pinjaman Uang

Audrey sebelumnya diberitakan menjadi korban belasan siswi SMA hingga kepalanya dibenturkan dan alat kelaminnya dirusak.Hasil visum faktanya begini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. 

"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat. Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan," ucap Umi Kalsum.

Pihaknya tetap meminta proses hukum berjalan terus dan meminta visum ulang, dengan bukti foto yang ada sehingga ada yang lebih profesional dan spesifik.

Umi Kalsum yang merupakan teman dekat ibunda Audrey menegaskan sudah ke Kepala Rumah Sakit, mempertanyakan hasil visum.

Namun ia mendapatkan jawaban bahwa yang bisa mendapatkan hasil visum cuma polisi, jaksa dan hakim.

"Memang seharusnya visum dibuka diruang persidangan, saat proses pemeriksaan
karena pengalaman saya sebagai pengacara seperti itu tapi kali ini belum dipersidangan hasil visum sudah dibeberkan, apakah itu tidak akan mempengaruhi pendapat sosial masyarakat," ucapnya mempertanyakan.

Umi Kalsum menceritakan, bahwa kejadian tanggal Jumat (29/3/2019), sedangkan lapor pada pihak kepolisian tanggal (5/4/2019) langsung dilakukan visum. Kemudian tanggal (6/4/2019) Audrey dirawat di RS.

Rentang dari tanggal 29 Maret ke tanggal 5 April itu, Audrey tetap sekolah dan menutupi kejadian yang ada.

"Selama satu minggu setelah dianiaya sebelum korban dirawat dirumah sakit, ia tetap sekolah, ia menutupi hal ini dari ibunya, ia juga diancam untuk tidak mengatakan apapun oleh pelaku,"jelasnya.

Sebelum dilaporkan, Audrey pada tanggal 4 April sudah muntah-muntah lendir kuning besoknya baru lapor polisi dan lusanya masuk rumah sakit.

Terduga pelaku kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak.
Terduga pelaku kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak. (YouTube Tribun POntianak)

2. Tiga Orang Tersangka

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved