Pemilu 2019
Kapolres Kukar Imbau Pasang Pamflet Jam Pencoblosan di Tiap TPS
Selain itu, pemilih yang sudah hadir & berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar mengimbau Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memasang pamflet terkait jam pencoblosan bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia juga memerintahkan setiap Kapolsek untuk membantu penyebaran pamflet ini ke tiap TPS.
"Karena disinyalir masyarakat tahunya yang telah masuk DPT itu hanya mencoblos sampai pukul 12.00 dan sisanya DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujar Anwar disampaikan dalam video konferensi terkait monitoring kesiapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bupati Kukar lantai 2, Selasa (16/4).
Ia menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu pada pasal 46 ayat (1) huruf b, warga yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 adalah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK.
"Kami minta pamflet ditempel di tiap TPS agar masyarakat tahu mengenai jam pelaksanaan pemungutan. Kami juga meminta jajaran polsek untuk melaksanakan patroli, silakan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa besok (hari ini) pencoblosan," ucap Anwar.
Ia juga mengingatkan bagi orang yang menghalangi orang lain untuk mencoblos bakal terkena ancaman pidana.
Sementara itu Dandim Kodim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar dipastikan formulir C6 terbagi semua pada H-1.
Ia menyampaikan kepada para Danramil dan Kapolsek untuk melakukan patroli bersama terkait indikasi politik uang supaya tidak ada pelanggaran yang mengarah pada pidana di masa tenang.
Mulan Jameela Berubah, Inilah Artis dan Politisi yang Lolos dan Gagal DPR RI, Ada Diluar Dugaan |
![]() |
---|
6 Fakta Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Besaran Gajinya Hingga Fahrul Rozi tak Tahu Bakal Diganti |
![]() |
---|
Sudah Ditetapkan, Ini 16 Artis yang Lolos dan Tidak ke Senayan, Mulan Jamela dan Rachel Maryam? |
![]() |
---|
Satunya Pernah jadi Rival Jokowi, Berikut 10 Anggota DPR RI 2019 - 2024 Peraih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Kisah Sukses Wanita Berusia 23 Tahun Ini jadi DPRD, Memakai Aplikasi Digital Meraih Simpati Pemilih |
![]() |
---|