Pemilu 2019
10 Cuitan Kocak yang Ramaikan Trending #SiapapunPresidennya, dari Isu Dangdut hingga KPop!
Tagar atau hashtag #SiapapunPresidennya menjadi trending topic teratas Twitter, Rabu (17/4/2019) pagi ini.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Tagar atau hashtag #SiapapunPresidennya menjadi trending topic teratas Twitter, Rabu (17/4/2019) pagi ini.
Bertepatan dengan Pemilu 2019, pengguna Twitter meramaikan foto-foto dan video seputar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Seperti diketahui, dalam Pilpres 2019 kali ini hanya ada dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Maruf Amin (paslon nomor urut 01) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (paslon nomor urut 02).
Kedua kubu yang bertarung sama-sama punya pendukung fanatik.
Fanatisme mereka bahkan sampai merambah ke media sosial.
Namun rupanya, tak sedikit pula kelompok masyarakat yang berada di garis tengah. Mereka tak peduli siapapun yang terpilih sebagai presiden.
Kalangan ini menganggap, siapapun presidennya kondisi mereka tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Termasuk dalam urusan pekerjaan.
Aspirasi semacam itulah yang banyak dituangkan di media sosial Twitter pagi ini.
Berikut rangkuman cuitan yang meramaikan tagar #SiapapunPresidennya:
Cuitan 1:
Cuitan 2:
Cuitan 3:
Cuitan 4:
Cuitan 5:
Cuitan 6:
Cuitan 7:
Cuitan 8:
Cuitan 9:
Cuitan 10:
22 Cara Mencoblos yang Dianggap Sah
Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar serentak di seluruh Indonesia.
Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.
Kelimanya adalah:
- Calon presiden dan calon wakil presiden,
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Anggota DPRD Provinsi,
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Akan ada lima surat suara yang berbeda dari pemilihan tersebut.
Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.
- Warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
- Warna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI
- Warna merah untuk pemilihan anggota DPD
- Warna biru untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah.
Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).
"Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
"Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan," sambungnya.
Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.
Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:
a. Surat suara Presiden
- Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
- Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon
b. Surat suara DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota
- Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
- Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat
- Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon.
c. Surat suara DPD
- Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
- Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara dikategorikan tidak sah apabila:
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
- Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
- Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi.
(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)
Baca juga:
Said Didu Siapkan Burasa untuk Lebaran Akal Sehat, Bikin Ngiler Mahfud MD
Ini Ritual Pagi yang Dilakukan Cawapres Ma'ruf Amin Sebelum Mencoblos di TPS 051
Istrinya Optimis Menang Caleg, Gubernur Kaltim Isran Noor: Gak Ada Urusan
Deretan Artis Semangat Mencoblos, Ada Juga yang Nyaleg Seperti Giring Nidji dan Tina Toon
Likes Fanpage Facebook:
Follow Twitter:
Follow Instagram:
Subscribe YouTube: