Pemilu 2019
Bawaslu Samarinda Klarifikasi Temuan Surat C6, Petugas Curiga Lihat Orang Menyelinap saat Subuh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengklarifikasi dugaan politik uang dan dugaan jual-beli surat C6 (undangan) di TPS 09, Jalan Pramuka.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
Kemudian, aparat kepolisian datang ke rumah ketua RT.
Tas ransel hitam yang dibawa seorang pelaku digeledah.
Di tas ransel ditemukan sekitar 40 formulir undangan memilih warga RT 6 mencoblos di TPS 09, lengkap dengan nama dan tandatangan Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) TPS 09, Ernawati.

Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto mengatakan, peristiwa itu ada indikasi jual-beli surat C6 (undangan).
"Tadi kita sudah periksa Ketua KPPSnya," kata Imam.
Setelah dimintai klarifikasi, lanjut Imam, oknum mengaku memdapat C6 dari Ketua KPPS.
"Dari pengakuan dua orang itu, C6 didapat dari Bu RT yang juga ketua KPPS (TPS) 09," katanya.
Yang membuat warga semakin terkejut, di tas itu ditemukan beberapa amplop putih berisi uang
Amplop kecil berisi uang senilai Rp 100 ribu, sedangkan amplop putih besar berisi uang senilai Rp 200 ribu per amplop.
Ditemukan pula segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang tidak dimasukan ke amplop.
Uang segepok pecahan Rp 100 ribu itu senilai Rp 28,6 juta.
Sementara total uang yang diamankan dalam tas pelaku senilai Rp 33,4 juta.
Keduanya kemudian langsung digelandang polisi yang tiba setengah jam, menuju kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda untuk dimintai keterangan.

"Kami dapat informasi dari warga mengenai dugaan ini, lalu kami koordinasi dengan Gakkum Polresta Samarinda, lalu mengamankan dua pemuda ini," ucap Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Rabu (17/4/2019).
Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu orang yang diamankan bertugas sebagai koordinator saksi.