Pileg 2019
Begini Cara Mudah Menghitung Caleg yang Bakal Duduk di DPRD dan DPR RI, Beda dengan 2014 Lalu
Selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR, DPRD juga perlu diketahui.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemungutan suara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI telah dilaksanakan, Rabu (17/4/2019).
Rakyat Indonesia telah menyalurkan pilihannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sampai saat ini, KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk luar negeri.
Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)
KPU melakukan penghitungan surat suara secara manual.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.
Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.
caleg
TPS
Pemilu 2019
real count
cara hitung suara caleg
DPR RI
DPRD
penghitungan suara
Perolehan Suara Pileg
Jabat Anggota DPRD Kaltara, Achmad Djufrie Berjanji Kejar Target Pemekaran DOB Kota Tanjung Selor |
![]() |
---|
Harapan Rakyat Terhadap Anggota DPRD Kaltara yang Baru Dilantik, Begini Aspirasinya |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Kaltara Dilantik di Tanjung Selor, Norhayati Andris Didaulat jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Politisi Partai Golkar Ini Tembus DPRD Kaltim, Beberkan Cara Mengungguli Perolehan Suara Seniornya |
![]() |
---|
Keponakan Prabowo Subianto Cabut Gugatan, Mulan Jameela Tetap Gugat Partai Gerindra via PN Jaksel |
![]() |
---|