Kebohongan Ratna Sarumpaet

Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Mulai Curiga Setelah Baca Twitter Fadli Zon

penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi, ia mulai curiga saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunggah foto lebam Ratna Sarumpaet.

Kolase/Tribun Kaltim
Tompi dan Ratna Sarumpaet 

Jika ada pihak yang menganggap pernyataan Ratna selama ini sebagai fitnah, menurut Prabowo, seharusnya dapat diselesaikan melalui proses hukum.

Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu pun menyesalkan tindakan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.

Kembali pada kesaksian Amien Rais, mantan Ketua MPR itu mengaku pertama kali mendapat kabar penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018 dari media online dan tayangan di laman Youtube.

"Tanggal 2 Oktober 2018 pagi, saya membuka Detik.com, kemudian di situ ada berita Ratna Sarumpaet dianiaya. Kemudian, saya melihat di YouTube, Ibu Ratna seperti kena penganiayaan berat," kata Amien.

Mendapat kabar tersebut, Amien langsung menghubungi rekan-rekannya dari Partai Gerindra untuk mengadakan konferensi pers.

"Saya menghubungi teman-teman (dari partai) Gerindra dan langsung berbicara dengan Bapak Prabowo, ada salah satu tim kemenangan Pilpres yang dianiaya," lanjut Amien.

Ditanyai terkait kondisi wajah Ratna Sarumpaet, Amien Rais mengaku, saat itu wajah Ratna ditutupi kerudung dan mengaku rahangnya sakit apabila digunakan untuk berbicara.

"Saya bertemu di Lapangan Polo, Bogor, Jawa Barat. Saya berangkat ke sana bersana asisten saya dan tiba jam 15.00 WIB."

"Waktu itu, Ibu Ratna menutupi wajahnya memakai kerudung. Dia hanya bilang kalau rahangnya agak sakit kalau bicara," ungkap Amien.

Persidangan ketujuh kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tak hanya menghadirkan Amien Rais sebagai saksi.

Jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya 3 Oktober 2018. Mereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.

Nanik S. Deyang (baju putih) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang keenam Ratna Sarumpaet pada Selasa (2/4/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Sidang tersebut diselenggarakan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

[Walda Marison]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecurigaan Tompi Muncul Setelah Membaca Twit Fadli Zon..."

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved