Tak Nikmati Uang Hasil Korupsi, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Dijatuhi Vonis Tiga Tahun Penjara

Eks Sekjend Golkar, Idrus Marham dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus Marham dinyatakan menerima suap proyek PLTU

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/ABBA GABRILLIN/Dok.Tribunnews
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018). 

Wakil sekretaris Jenderal Golkar Sarmudji menegaskan secara otomatis Idrus Marham mundur dari anggota partai.

"Sudah menyatakan di depan khalayak, masalah surat administratif aja," ujar Muhammad Sarmuji.

Sebelumnya KPK menduga ada keterlibatan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.

Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.

"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Kendati demikian, Febri belum bisa mengungkapkan apa kaitannya Idrus dan Sofyan dalam pertemuan-pertemuan dengan kedua tersangka tersebut.

Febri hanya menegaskan, pemeriksaan akan tetap dilakukan terhadap keduanya terkait kasus suap tersebut.

“Idrus Marhan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali. Untuk Sofyan Basir masih dilakukan pemeriksaan satu kali karena kemarin tidak hadir dan menyampaikan surat. Pasti nanti tentu kita jadwalkan ulang, kita panggil lagi sebagai saksi,” kata Febri. (*)

Baca Juga :

Idrus Marham Disebut Minta 2,5 Juta Dolar AS untuk Modal Jadi Ketum Partai Golkar

Idrus Marham Ditahan KPK, Ini Rekam Jejak Kariernya di Politik Sampai Ditetapkan jadi Tersangka

Tahan Idrus Marham, Ini Alasan Utama KPK

Rekam Jejak Idrus Marham, Mantan Menteri Sosial Resmi Ditahan KPK

Idrus Marham Ditahan KPK, Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Idrus Marham, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/23/majelis-hakim-jatuhkan-vonis-3-tahun-penjara-untuk-idrus-marham.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved