Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Mengundang 250 Perusahaan, Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja
Mengenai kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim hampir 90% perusahaan besar sudah patuh membayar iuran tepat waktu.
"Hal tersebut untuk memotivasi perusahaan lain yang kurang memiliki kepatuhan tinggi.
Di awal saya katakan, yang sangat penting itu adalah iuran yang dibayar tertib tepat bulan, diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 yang didalamnya mengatakan wajib bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan bahwa pekerja atau buruh serta keluarganya berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Apabila ini tidak dipatuhi maka tentunya akan melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," ujar Dewi.
Jika memang ditemui perusahaan yang melanggar hal tersebut, maka sanksi mulai dari teguran secara tertulis, tidak mendapatkan pelayanan, hingga pembekuan atau penarikan izin usaha akan diberikan.
"Ini tentunya dikandung maksud bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya sangat sangat baik diperuntukkan bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri dalam rangka menjamin ketenangan mereka bekerja, meingkatkan produktivitas dari perusahaan dan pekerja itu sendiri, serta menjamin terwujudnya kondusivitas dibidang ketenagakerjaan," ujarnya. (*)