Kisah Sofyan Basir, Dari Bankir ke Dirut PLN Kini Jadi Tersangka KPK Terkait Janji Fee

Pernah menjabat sebagai Direktur Utama BRI sejak tanggal 17 Mei 2005 dan terpilih kembali untuk periode jabatan kedua pada tanggal 20 Mei 2010.

kompas.com
Direktur Utama PLN Sofyan Basir 

Menurutnya, pasal suap itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi rumusannya menerima hadiah atau janji dan kita tahu proyek PLTU Riau-1 ini belum direalisasikan. 

Tapi dalam beberapa konstruksi yang sudah muncul sering kali commitment fee atau janji itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai.

KPK kini akan memulai rangkaian pemeriksaan terhadap Sofyan atau saksi-saksi lainnya. Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci kapan rangkaian pemeriksaan akan dilakukan.

"Kalau di penyidikan ini tentu nanti ya baru akan diagendakan pemeriksaan nanti kalau sudah ada waktunya akan kami sampaikan. Kalau di penyidikan sebelumnya untuk tersangka lain, itu (Sofyan) sudah kami periksa beberapa kali dan hadir memenuhi pemeriksaan," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap kepada Sofyan dan saksi-saksi lain yang dipanggil untuk kooperatif.

"Jadi kalau dipanggil bisa datang, kecuali kalau ada alasan yang sah menurut hukum, bukan alasan yang mengada-ada," kata Febri.

Dalam kasus ini, Sofyan juga diduga menghadiri sejumlah pertemuan bersama Eni dan Kotjo di sejumlah tempat. Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang dibahas.

Di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) ()

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka. 

"Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited. Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.

"Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1," kata Saut.

KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018). (Kompas.com/ABBA GABRILLIN/Dok.Tribunnews)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved