Darurat Narkoba
Polda Kaltim Amankan Setengah Kilogram Narkoba Jenis Sabu dari Kota Samarinda
Polda Kaltim mengamankan setengah kilogram sabu dari tangan seorang bandar di Kota Samarinda. Sabu sebanyak ini disimpan dalam lemari pakaian.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga Samarinda yang diduga bandar narkoba baru-baru ini ditangkap polisi.
Sabu seberat 500 gram diamankan dari tangannya. Kamis (25/4/2019) ia mendekam di sel Mapolda Kaltim, bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namanya, Sam Hari (23) pemuda ini ditangkap di rumahnya di Jalan Pasundan Gang 21 RT 19, Samarinda.
Senin (21/4/2019) malam, ia diciduk tim opsnal Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kaltim.
Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa di lokasi penangkapan tersangka acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Saya perintah anggota lidik.
Mereka kemudian ke Samarinda melakukan investigasi, hasilnya berhasil ungkap sabu setengah kilo," katanya, Kamis (25/4/2019).

Usai menemukan rumah yang dimaksud, petugas melakukan penggrebekan di dalam rumah.
Sam tampak tak siap menerima kedatangan polisi ke rumahnya.
Bibirnya bergetar, ia salah tingkah.
Sempat ia mengelak tudingan petugas.
Saat diperiksa badan memang tak ditemukan narkoba yang dicari petugas.
Namun, saat dilakukan penggeledahan rumah.
Tersangka pasrah tak berkutik, saat petugas membuka lemari pakaian di dalam kamar.