Masih Berstatus Saksi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Diperiksa Penyidik KPK

Kasus dugaan suap dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama Jatim terus begulir.

Editor: Samir Paturusi
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA -Kasus dugaan suap dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama Jatim terus begulir. 

Kali ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolda Jatim, Jumat (26/4/2019). Pemeriksaan Khofifah masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera membenarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim, Jumat (26/4/2019).

Proses penyidikan berlangsung di Ruang Subdit III Tipidkor Polda Jatim.

Penyidikan dimulai pada sekitar pukul 09.00-13.00 WIB.

"Benar ada pemeriksaan saksi yang sudah dinyatakan oleh juru bicara KPK tadi malam oleh Pak Febri," katanya pada awak media.

"Ibu Khofifah bertindak sebagai saksi yang diperiksa di Mapolda ini, dari 09.00-13.00," lanjutnya.

Menurut Barung, pemeriksaan itu masih mendalami keterangan para saksi yang telah ditetapkan oleh KPK.

Mantan Menteri Sosial itu, ungkap Barung, menjadi satu diantara empat orang saksi yang diperiksa KPK, atas dugaan suap dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama Jatim.

"Ada 5 saksi salah satunya bu gubenur, 4 lainnya silahkan ditanyakan ke Pak Febri," jelasnya.

Namun, perihal substansi penyidikan secara mendalam, Barung mengakui, informasi tersebut di luar kewenangan polisi.

"Mengenai subtansi pemeriksaannya itu wewenang dari KPK," ucapnya.

Dalam pemeriksaan yang melibatkan orang nomor satu di Jatim, jelas Barung, kewenangan Polda Jatim hanya sebatas penyediaan fasilitas berupa tempat dan waktu.

"Karena kami hanya menyiapkan ruang, tempat dan waktu," tandasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusef Gunawan, juga membenarkan bila Khofifah telah meninggalkan Mapolda Jatim

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved