Pemilu 2019

Kelas di Unmul Disulap Jadi Ruang Sidang Resmi Mahkamah Konsitusi, Tak Perlu Bolak-balik ke Jakarta

Sebab, penggugat, tergugat dan saksi tak perlu bolak balik mengikuti rangkaian sidang di pengadilan MK yang hanya ada 1, di Jakarta.

TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Ruang sidang video conference persidangan jarak jauh sengketa pemilu milik Mahkamah Konsitusi yang berada di salah satu ruang bekas kelas di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman. Dengan fasilitas yang hanya ada satu-satunya di Kaltim ini, peserta pemilu di Kaltim yang berencana mengajukan gugatan ke MK, diberi opsi sidang jarak jauh. Tak perlu bolak-balik ke Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Peserta pemilu 2019 yang berencana mengajukan gugatan hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK) diberi pilihan tak perlu bersidang langsung ke Jakarta.

Sebab, MK sudah bekerjasama dengan 42 perguruan tinggi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia membuat ruang sidang jarak jauh lewat fasilitas video conference.

Di Kaltim, satu-satunya fasilitas itu berada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Opsi persidangan jarak jauh dengan fasilitas online ini, diharapkan menekan biaya pencari keadilan.

Sebab, penggugat, tergugat dan saksi tak perlu bolak balik mengikuti rangkaian sidang di pengadilan MK yang hanya ada 1, di Jakarta.

Cukup mendaftar online dan datang mengikuti sidang jarak jauh dipimpin majelis hakim MK di Ibu kota negara.

Nampak, di lantai 4 ruang kelas Fakulatas Hukum, Unmul, terdapat ruang kelas yang disulap jadi ruang video conference MK.

Di dalamnya, berjejer belasan kursi tamu sidang. Di bagian depan, terdapat 3 meja berjejer khusus saksi.

Saksi-saksi itu, terhubung langsung ke persidangan dipimpin hakim MK di Jakarta melalui fasilitas kamera khusus video conference yang terhubung dua arah via internet.

Saksi dan penonton di dua tempat, bisa saling berinteraksi audio visual lewat layar monitor 42 inchi dan pengeras suara. Listrik dijamin tak padam, karena ada generator set.

“Jadi, sidang Kalimantan dan Jakarta, hanya dibatasi layar televisi saja. Suara live dan jernih, lebih bagus ketimbang video call,” ujar Peneliti Senior Mahkamah Konstitusi, Pan Mohammad Faiz Kusuma, saat berkunjung ke Fakultas Hukum Unmul, Selasa (30/4/2019).

Faiz, sapaan akrabnya menjelaskan, objek perkara yang bisa diajukan ke MK adalah hasil ketetapan perolehan suara nasional yang diputuskan KPU RI.

Pengalamannnya di pemilu 2014 lalu, masalah yang sering jadi argumentasi penggugat, mulai dari salah hitung, rekapitulasi suara di PPS, mencoblos lebih dari satu kali dan masih banyak alasan lain.

Faiz menggarisbawahi, sebelum membawa sengketa ke MK, sebaiknya, persolan itu, diselesaikan berjenjang di tingkat KPU, Bawaslu, Sentra Gakkumdu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sehingga, sengketa yang masuk ke MK sudah difilter dan bukan perkara yang tidak signifikan. Karena MK dibatasi waktu selesaikan parkara.

“Menurut Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu, mengamanatkan MK selesaikan sengketa Pilpres 14 hari (setelah pengumuman KPU), sengketa Pileg 30 hari. Jadi, kita harus bekerja ekstra cepat periksa itu,” ujarnya.

Adapun, syarat pengajuan gugatan ke MK yakni, persoalan itu benar masuk kewenangan MK, memiliki kedudukan hukum, untuk sengketa pileg harus mengajukan 3x24 jam setelah KPU mengumumkan keputusan.

Dokumen permohonan gugatan pun, bisa dikirimkan online melalui website resmi MK.

Dalam persidangan nanti, hakim konstitusi, akan mempersilahkan pemohon mengutarakan gugatan, dan KPU dipersilakan memberikan keterangan, serta Bawaslu di posisi tengah menyampaikan hasil pengawasan.

Semua sidang terekam audio visual dan tiap ucapan bisa diubah menjadi teks transkrip yang bisa diakses dan dibawa di sidang selanjutnya.

“Jadi, gak ada istilah, gak terbuka di sidang MK. Transkrip itu, bisa dibawa di sidang selanjutnya, sehingga, gak ada dalil pura-pura lupa,” ujar pria bergelar doktor lulusan Australia dan India ini.

Sejauh ini, Faiz bisa melihat seberapa besar potensi gugatan yang dibawa ke MK. Saat ini, yang paling penting, adalah persiapan pelayanan pendaftaran dan persidangan.

“Jadi, setelah KPU selesai umumkan hasil 3 hari, pusat perhatian nasional beralih ke MK. 3x24 jam, non stop buka pendaftaran,” tandasnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, megakui, sejak menjalin kerjasama dengan MK untuk sidang berbasis video conference di 2013 lalu, belum banyak peserta pemilu yang tahu fasilitas ini.

“Pada 2014 lalu, ada 3 caleg yang ajukan perselisihan pemilu di MK. Pemeriksaan saksi, di sini. Hampir satu minggu, jadwal sesuai dengan sidang MK,” katanya di hari yang sama.

Karena ruang kelas diubah menjadi ruang persidangan MK, ia menyebut, ketentuan peradilan, perlakuan dan situasi seperti di persidangan MK wajib dilakukan.

Bahkan, untuk pengamanan selama sidang sudah dikerjasamakan dengan kepolisian. Sebab, walaupun hanya membantu memfasilitasi fasilitas sidang jarak jauh, kampus tidak berwenang mengenai substansi persidangan.

“Standar pengamanan sama seperti ruang sidang,” katanya. (*)

Baca juga:

Begini Respons Mahkamah Konstitusi soal Pernyataan People Power Amien Rais

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pengurus Partai Politik Dilarang Jadi Anggota DPD

Terkait People Power Amien Rais Hanya Mewanti-wanti, Jalan Terakhir Penyelesaian Sengketa Ada di MK

Isu Ibukota Negara Dipindah Malah Nyerempet ke Pemilu Ulang dan Situng KPU, Sutopo: Nggak Nyambung

 

Likes Fanpage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe Official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved