Besok, Kamis 2 Mei 2019 Batas Terakhir Penyampaian SPT Badan, Jangan Sampai Kena Denda!
Besok Kamis 2 Mei 2019 batas terakhir menyampaikan laporan SPT bagi wajib pajak Badan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menyetor laporannya pada 30 April 2019.
Pengecualian ini berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan hingga batas terakhir, besok Kamis 2 Mei 2019.
Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masayarakat Direktorat Jendral
Hestu Yoga Saksama mengatakan,
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.
"Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember
2018 dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019," katanya.
Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.
Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Pajak apa saja kah yang dapat dilaporkan melalui eFiling?
Beberapa yang wajib dan dapat dilaporkan SPT Masa Badannya melalui eFiling online adalah:
KATALOG PROMO Alfamart Senin 1 Maret 2021, Minyak Telon, Tisu Basah dan Pampers Anak Murah |
![]() |
---|
KATALOG PROMO Indomaret Senin 1 Maret 2021, Snack, Minuman, Susu dan Pampers Anak Super Murah |
![]() |
---|
Video Nurdin Halid Joget Tik Tok Usai Nurdin Abdullah Ditangkap Viral, Apa Kata Mantan Cagub Sulsel? |
![]() |
---|
Marzuki Alie Pinjam Istilah Anas Urbaningrum untuk Gambarkan Modus SBY Singkirkan Lawan di Demokrat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 1 Maret 2021, Aries Lebih Dicintai, Scorpio harus Beri Kepastian |
![]() |
---|