Sekolah Kedinasan 2019
Ini Passing Grade dan 3 Jenis Tes Sekdin 2019, Cara Penentuan Kelulusan Jika Nilai Sama dan Sanksi
Passing grade, jenis tes, sanksi diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah instansi yang memperpanjang pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019 atau pendaftaran Sekdin 2019 di portal SSCASN www.sscasn.bkn.go.id terus bertambah.
Seperti diberitaka, pendaftaran Sekdin 2019 di portal SSCASN www.sscasn.bkn.go.id yang telah dibuka sejak 9 April 2019 lalu sebenarnya telah ditutup per tanggal 30 April 2019.
Namun belakangan, ada sejumlah instansi yang memperpanjang masa pendaftaran Sekdin 2019 di portal SSCASN www.sscasn.bkn.go.id.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran Sekdin 2019 di portal SSCASN www.sscasn.bkn.go.id, para peserta selanjutnya mengikuti 3 tahap seleksi.
Yang tak kalah penting diketahui setelah menyelesaikan pendaftaran Sekdin 2019 di portal SSCASN www.sscasn.bkn.go.id adalah seputar passing grade dan 3 jenis tes yang dilalui.
Passing grade
Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

Pasal 6 :
1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.
2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: