Rabu, 29 April 2026

Ramadhan 2019

Merasa Mual dan Hampir Muntah, Bagaimana Status Puasa Ramadhan Seseorang, Apakah Batal?

Tiba-tiba merasa mual hingga terkadang kita merasa ada sesuatu yang hampir bergerak naik keluar dari perut namun kemudian berhenti dan turun kembali.

freepik.com
Merasa Mual dan Hampir Muntah, Bagaimana Status Puasa Ramadhan Seseorang? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh umat Muslim di Indonesia saat ini telah memasuki hari pertama puasa di bulan suci Ramadhan 2019.

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat spesial bagi umat Muslim dan disambut dengan suka cita.

Datangnya bulan Ramadhan, umat Muslim yang memenuhi persyaratan diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Selama menjalankan ibadah puasa, tidak bisa dipungkiri ada saja rintangan yang bisa membatalkan puasa.

Jadwal Imsyak, Salat dan Buka Puasa Ramadhan 1440 H, Lengkap Selama 30 Hari untuk Kota Balikpapan
Ilustrasi Ramadhan (freepik)

Seperti misalnya ketika tiba-tiba merasa mual hingga terkadang kita merasa ada sesuatu yang hampir bergerak naik keluar dari perut namun kemudian berhenti dan turun kembali.

Bagaimana status puasa seseorang jika mengalami mual dan hampir muntah?

Seperti pertanyaan yang diajukan oleh Siti Qamariyah asal Magetan kepada redaksi NU Online.

Melansir dari laman nu.or.id, pada artikel ini akan membahas mengenai status hampir muntah tersebut dapat membatalkan puasa.

Menjawab pertanyaan di atas, jika muntah dilakukan secara sengaja maka hal tersebut dapat membatalkan puasa seseorang.

Namun jika seseorang tiba-tiba merasa mual lalu muntah, maka status puasanya tidak batal.

Hal tersebut disebutkan secara lugas dalam hadis berikut ini: 

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Dari sini para ulama menarik simpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.

من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

Artinya, “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

Status Mual dan Hampir Muntah

Membahas mengenai insiden seseorang yang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, lalu kembali ke bawah perut perlu dilihat terlebih dahulu.

Karena menanggapi kasus ini para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya.

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan jika sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut namun tidak sempat keluar karena berhenti di pangkal tenggorokan tidak membuat status puasa seseorang batal.

(*)

BACA JUGA

Mengenal Abdul Majid Al Zindani, Pria yang Menikahi Putri Aa Gym, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Cara Mudah Bisa Khatam Al-Quran di Bulan Ramadhan

TERPOPULER - Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440 H Hari Pertama untuk Kota Balikpapan dan Samarinda

TERPOPULER - Lafal Doa Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya

Hasil Liga Inggris dan Klasemen - Berbagi Poin, Manchester United Tak Lolos ke Liga Champions

Like dan Follow Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved