Ramadhan 2019
Ramadhan 2019 Memasuki Hari Kedua, Sudah Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah?
Ramadhan 2019 sudah memasuki hari kedua, Selasa (7/5/2019). Lantas, sudah bolehkah kita menunaikan Zakat Fitrah?
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Ramadhan 2019 sudah memasuki hari kedua, Selasa (7/5/2019). Lantas, sudah bolehkah kita menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Siapa Saja yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah?
Pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar Zakat Fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besaran Zakat Fitrah
Biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah kadar atau besaran Zakat Fitrah? Bolehkah membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang?
Dilansir www.nu.or.id, para ulama sepakat bahwa kadar Zakat Fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’.
Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak.
Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram.
Dengan demikian, kadar Zakat Fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram.
Mereka beralasan bahwa Umar radliyallahu anhu mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl.
Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
“Nabi shallallahu ala’ihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)
Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits tersebut menjadi dalil yang kuat atas pendapat kelompok ini.
Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak.
Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2.176 gram atau 2,2 kilogram.
Dengan demikian, kadar Zakat Fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.
Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah.
Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah SAW. Sehingga, persaksian mereka merupakan bukti kuat akan kebenaran pendapat ini.
Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)
Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan.
Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar.
Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras.
Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan Zakat Fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Bolehkah dengan uang?
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.
Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.
Di Indonesia, pengumuman tentang kadar Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Di mana di setiap daerah disesuaikan dengan kondisi masyarakat di sana.
Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Idul Fitri.
Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat Fitrah
Sesuai isi surat At-Taubah dalam Alquran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.
Penerima Zakat Fitrah secara umum ditetapkan dalam delapan golongan/asnaf, yaitu:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
- Amil: Orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. Oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat.
- Fisabilillah: Orang yang berjihad dan berjuang di jalan Allah SWT, misalnya dakwah atau berperang melawan agama.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan (musafir), yang musafirnya dalam keadaan berpergian untuk hal kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat. Seperti orang yang pergi untuk menuntut imu, atau untuk mencari keluarga yang hilang dan sebagainya.
Dari uraian di atas, sudah jelas bahwa hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi kriteria-kriteria pada bagian awal.
Pada dasarnya kewajiban Zakat Fitrah dimulai saat tenggelamnya matahari bulan Syawal. Namun hukumnya jawaz (boleh) menunaikannya di bulan Ramadhan dengan memakai pola ta’jil az-zakat, mempercepat penunaian Zakat Fitrah sebelum waktu wajibnya.
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah.
Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan.
Tak terkecuali pada pelaksanaan Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya.
Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.
Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut.
Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.
Berikut beberapa lafal niat Zakat Fitrah dalam bahasa Arab:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Saat menerima Zakat Fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik.
Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun.
Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Baca juga:
Mengenal Abdul Majid Al Zindani, Pria yang Menikahi Putri Aa Gym, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Cara Mudah Bisa Khatam Al-Quran di Bulan Ramadhan
TERPOPULER - Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440 H Hari Pertama untuk Kota Balikpapan dan Samarinda
TERPOPULER - Lafal Doa Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya
Hasil Liga Inggris dan Klasemen - Berbagi Poin, Manchester United Tak Lolos ke Liga Champions
Likes Fanpage Facebook:
Follow Twitter:
Follow Instagram:
Subscribe Official YouTube Channel:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ramadhan-2019-memasuki-hari-kedua-sudah-bolehkah-tunaikan-zakat-fitrah.jpg)