Ratna Sarumpaet Disebut Konsumsi Obat Anti Depresi, Pernah Hampir Bunuh Diri

Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumapet disebut sering mengkonsumsi obat anti depresi.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga kepolisian ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN 

 
Menurut Rocky Gerung, dia sempat mempertanyakan integritas Ratna Sarumpaet sebagai aktivis saat mendengar kabar bohong tersebut.

"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya," ungkap Rocky Gerung. 

"Saya tekankan, apalagi terhadap pejuang demokrasi, integritas itu harga mati, tetapi dia sudah mengaku ya sudah," ujar Rocky Gerung saat bersaksi dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Dia langsung diinformasikan Ratna menjadi korban penganiayaan pada 2 Oktober 2018 melalui pesan WhatsApp.

Tompi dan Rocky Gerung saat jadi saksi di sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet
Tompi dan Rocky Gerung saat jadi saksi di sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet (Twitter @dr_tompi)

Ratna Sarumpaet sebelum dan sesudah dikabarkan jadi korban pengeroyokan ((kolase - Twitter/@cumaracel))
Keesokan harinya, Ratna Sarumpaet mengaku berbohong melalui jumpa pers yang digelar di rumahnya.

"Ya, tetapi, kan, dia sudah minta maaf ke publik. Ya sudahlah kalau sudah minta maaf," kata Rocky Gerung. 

"Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," ujar Rocky Gerung.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabar sebelumnya, saat sidang belum berlangsung, dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter Tompi hadir.

Mereka hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Mereka terlihat akrab duduk bersebelahan di ruang sidang.

Sambil menunggu sidang dimulai, Tompi dan Rocky berswafoto.

Mereka juga sempat berfoto-foto dengan awak media.

Rocky Gerung (TribunWow.com/Octavia Monica)
Tompi merangkul Rocky Gerung dalam ruang sidang saat berfoto bersama.

Mereka terlihat santai sebelum bersaksi di sidang Ratna.

Keduanya merupakan saksi fakta pada persidangan hari ini.

Untuk saksi ahli akan diperiksa setelah JPU sudah menghadirkan seluruh saksi fakta yang diperlukan.

"Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," ujar Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, Selasa (23/4/2019).

Namun, Ratna menilai Rocky Gerung dan Tompi tak ada kaitan dengan kasusnya.

"Sangkaan itu kan keonaran, apa hubungannya Rocky Gerung dengan keonaran," ujar Ratna kepada wartawan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[Walda Marison]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Rocky Gerung, Jengkel Dibohongi Ratna hingga Dihujat Netizen"

Baca Juga :

Ditetapkan Bareskrim Polri sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Profil Bachtiar Nasir

Presiden ke Kaltim Tinjau Lokasi Pemindahan Ibukota Negara, Ini Agenda Jokowi

Komposisi Skuat Melebihi Kuota, Ini Formasi Pemain Muda Persib Bandung Sebelum Perampingan

Hadiri Met Gala 2019, Harry Styles Curi Perhatian Kenakan Pakaian Blouse Berlengan Transparan

Jadwal Buka Puasa Hari Ini 7/5/19: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar

Like dan Follow Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved